Cara Syahadat Orang Tunawicara yang Hendak Masuk Islam

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Cara Syahadat Orang Tunawicara yang Hendak Masuk Islam
Membaca dua kalimat syahadat menjadi salah satu prasyarat bagi seseorang yang hendak memeluk agama Islam serta melafalkan dengan lantang, ketegasan dan kemantapan hati. Foto: Detik.com

" Membaca dua kalimat syahadat menjadi salah satu prasyarat bagi seseorang yang hendak memeluk agama Islam serta melafalkan dengan lantang, ketegasan dan kemantapan hati "

KENDARI, TELISIK.ID - Membaca dua kalimat syahadat menjadi salah satu prasyarat bagi seseorang yang hendak memeluk agama Islam serta melafalkan dengan lantang, ketegasan dan kemantapan hati.

Namun, bagaimana cara orang tunawicara jika ingin masuk Islam? Menurut Mahbub Maafi Ramdlan dikutip dari Tempo.co, seseorang yang tidak mampu mengucapkan dua kalimat syahadat karena kondisi tunawicara, maka bisa memakai bahasa isyarat.

Para ulama sepakat bahwa Allah tidak akan memberi beban taklif (hukum syariat) di luar batas kemampuan hamba-Nya. Hal tersebut didasarkan oleh firman Allah dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 286.

Artinya, "Allah tidak akan membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya,”

Baca Juga: Ini Gambaran Neraka Jahanam dan Siksa Penghuninya

Beberapa contoh penerapan Surat Al-Baqarah ayat 286 dapat dilihat pada kegiatan mengqashar, menjamak salat, dan tidak berpuasa bagi seorang musafir dengan sejumlah ketentuan.

Seseorang yang tidak bisa berdiri, diperbolehkan untuk salat sambil duduk. Apabila masih tidak bisa duduk, maka salat sambil posisi terlentang pun tidak dilarang. Jika memang tidak sanggup tidur, maka boleh menggunakan isyarat.

Namun, jika bahasa isyarat yang digunakan tidak dapat dimengerti, maka mereka diwajibkan untuk menjalankan sholat agar keabsahan konversi mereka ke dalam Islam terjamin.

Ini adalah pernyataan Imam Nawawi yang terdapat dalam kitabnya, Raudhah al-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin:

"Masalah cabang; dinilai sah keislaman orang yang tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat yang dapat dimengerti. Pendapat lain mengatakan bahwa keislamannya tidak diakui kecuali ia melaksanakan salat setelah berikrar dengan bahasa isyarat.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Anak Ketika Orang Tua Menghadapi Sakaratul Maut

Ini merupakan zahir pendapat Imam Syafi'i yang terdapat dalam kitab al-Umm. Pendapat yang benar dan dikenal ialah pendapat yang pertama. Sementara pendapat Imam Syafi'i itu mesti dipahami dalam konteks ketika bahasa isyarat tidak dapat dimengerti.

Pendapat Imam Syafi'i yang menentang pengakuan keislaman orang bisu tanpa melaksanakan sholat dianggap kurang tepat. Hal ini disebabkan karena sholat adalah ibadah yang diwajibkan secara individu (fardhu 'ain), sedangkan keislaman merupakan syarat sahnya ibadah.

Oleh karena itu, tidak tepat mengaitkan keislaman seseorang dengan pelaksanaan sholat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keislaman seseorang yang bisu dan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa isyarat yang dapat dimengerti dianggap sah dan diterima, tanpa perlu menunggu pelaksanaan sholat terlebih dahulu.

Wallahu a'lam. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga