Cegah Kerumunan, Kedatangan Pemilih di TPS Diatur

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 01 Desember 2020
0 dilihat
Cegah Kerumunan, Kedatangan Pemilih di TPS Diatur
Ketus KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Jadwal itu tidak mengikat. Kalau pun datang tidak sesuai jadwal, tetap akan dilayani. "

MUNA, TELISIK.ID - Pilkada 9 Desember nanti tetap mengacu pada protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Untuk mecegah kerumunan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), KPU Muna mengatur jadwal kedatangan para pemilih.

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan,  jadwal kedatangan pemilih ke TPS telah  dicantumkan pada formulir C pemberitahuan. Contohnya, pemilih nomor urut 1-30 dalam daftar pemilih tetap (DPT), jadwalnya dari pukul 07.00-08.00 Wita.

"Jadwal itu tidak mengikat. Kalau pun datang tidak sesuai jadwal, tetap akan dilayani," kata Kubais, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Target 85 Persen Partisipasi Pemilih di Muna

Untuk ketertiban memilih, Kubais mengimbau agar para pemilih dapat datang tepat waktu sesuai yang tertera pada formulir C pemberitahuan.  

Selain menetapkan jadwal pemilih yang tertera dalam DPT, KPU juga menyiapkan jadwal bagi pemilih yang akan menggunakan KTP-el Kabupaten Muna. Jadwalnya, pukul 12.00-13.00 Wita. Di luar jam tersebut, KPU tidak akan melayani.

"Kita harap sebelum jam yang diatur dalam PKPU itu, pemilih dapat hadir agar mendaftarkan diri pada KPPS," imbaunya.

Agar Pilkada tercipta aman, damai dan sehat, tambah Kubais, ada 12 kebiasaan baru yang perlu diketahui masyarakat saat di TPS. Adalah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah dari TPS, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, memakai pelindung wajah, jumlah pemilih maksimal 500 per TPS, petugas KPPS menggunakan APD,  waktu kedatangan pemilih diatur,  disinfeksi rutin di TPS, tidak bersalaman dan tinta ditetes. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga