Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Kades di Mubar Diback Up Jaksa

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 20 Januari 2022
0 dilihat
Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Kades di Mubar Diback Up Jaksa
Kajari Muna, Agustuninus Baka Tangdililing meneken MoU bantuan hukum pada kades yang disaksikan Bupati Mubar, Achmad Lamani. Foto : Sunaryo/Telisik

" Dalam rangka meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara "

MUNA, TELISIK.ID - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) lebih hati-hati dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk mencegah terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran, 81 Kades di Mubar melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lainnya serta pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama itu ditandai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kades yang disaksikan langsung oleh Bupati Mubar, Achmad Lamani, Kamis (20/1/2022).

Bupati Mubar, Achmad Lamani menerangkan, kerja sama yang dilakukan Kades itu sangat positif dalam rangka meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Kata dia, kerja sama itu akan diperluas lagi pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kerja sama ini sebagai rahmat, sehingga kita bekerja bisa aman terhindar dari masalah," kata Achmad Lamani.

Baca Juga: Stasiun Sistem Peringatan Dini Segera Dibangun di Konsel

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan wujud komitmen Kejari melalui jaksa pengacara negara untuk mendukung penuh program kerja Jaksa Agung serta aspek yuridis dari pihak pemerintah desa guna memperoleh pengetahuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas dalam mengatasi masalah serta berorientasi pelayanan prima pada masyarakat.

"MoU ini jangan disalah gunakan. Selagi,  Kades melakukan kegiatan untuk kemashalatan masyarakat, kami akan back up. Namun, sebaliknya bila menggunakan anggaran untuk kepetingan pribadi, saya akan proses hukum," tegas Agustinus.

Mantan Plt Kajari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, telah menerima laporan dari Kasi Datun terkait masih rendahnya tingkat kesadaran hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap Kades dalam pengegolaan DD dan ADD.

Baca Juga: Warga Mubar Keluhkan Jalan Rusak, Susah Jual Hasil Pertanian ke Pasar

Karena itu, ia mengajak para Kades untuk menanamkan rasa tanggung jawab, sigap dan transparan sehingga dapat memberikan kepercayaan, kesadadan hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Hal lain yang ditekankan mantan adalah pemerintah desa tidak hanya menggunakan instrumen Datun melalui jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum saja. Tetapi, juga dapat dioptimalkan fungsi instrumen Datun lainnya berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.

"Pemerintah desa juga bisa menggunakan jasa tindakan hukum lainnya bila terjadi persoalan hukum berupa gugatan atau klaim keberatan atas layanan dengan pihak BUMN, BUMD, Persero, badan hukum lainnya, LSM dan perorangan. Posisi Kejari disitu sebagai mediator, fasilitator dan konsiliator," terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga