Cemburu, Pria Ini Siram Pacarnya Pakai Air Keras Sampai Tewas

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 27 September 2021
0 dilihat
Cemburu, Pria Ini Siram Pacarnya Pakai Air Keras Sampai Tewas
Pelaku setelah diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polsek Delitua

" Cewek malang ini adalah SNR, dia masih berusia 15 tahun dan merupakan tetangga sekaligus pacar dari pelaku "

MEDAN, TELISIK.ID - Putra Nakula (26) warga Jalan Sejati, Gang Imam, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, diamankan petugas kepolisian karena menyiram pacarnya dengan air keras sampai tewas.

Cewek malang ini adalah SNR, dia masih berusia 15 tahun dan merupakan tetangga sekaligus pacar dari pelaku.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/9/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap Putra yang melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

"Iya, pelaku sudah kami amankan, bahkan dia mengakui perbuatannya itu dan dialah yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena mengalami luka bakar," kata Zulkifli.

Dikatakannya, insiden penyiraman air keras dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan teman dekatnya. Dia cemburu dengan korban, sehingga berani melakukan aksi itu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia cemburu dengan korban dekat dengan lelaki lain. Jadi pelaku melakukan rencana nekat itu," ucap Zulkifli.

Menurutnya, aksi itu dilakukan oleh pelaku tepatnya, Sabtu 25 September 2021. Bahkan keduanya sempat makan malam bersama dan jalan jalan naik sepeda motor milik pelaku.

"Jadi sekira pukul 20.30 WIB, pelaku pergi makan bersama korban. Dia menjemput korban ke rumahnya, setelah selesai makan sekira pukul 21.00 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang dan pelaku juga kembali ke rumahnya, Aksi nekat itu sudah direncanakan oleh pelaku," tegas Zulkifli.

Kanitreskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik menambah bahwa pelaku diam-diam mengambil air keras dari dalam kamarnya dan memindahkannya ke plastik, lalu menggantungkannya di dekat radiator sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya.

"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengajak korban jalan-jalan. Pelaku dan korban berangkat dari rumah korban sekira pukul 21.22 WIB dengan perjalanan dari rumah korban menuju Jalan Apros, selanjutnya ke Jalan Brigjen Katamso, Lapangan Merdeka. Lalu melewati Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, dari Simpang Limun pelaku membawa korban ke Jalan Marindal dan membeli minuman," sambung Martua Manik.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan STM, Tritura dan ke Jalan Besar Delitua. Kemudian membelok ke kanan, lalu masuk ke Jalan Stasiun dan ke daerah pemakaman.

"Di situ, pelaku berhenti di pinggir jalan di dekat pohon dengan modus ban sepeda motornya kurang angin (kempes). Lalu pelaku berpura-pura mengecek ban itu, di saat itulah pelaku mengambil air keras yang sudah dipersiapkan dan langsung menyiram air keras itu ke tubuh korbannya dan membuat korbannya menjerit kesakitan," ungkapnya.

Baca Juga: Tanah Longsor Kabupaten Karo, Satu Pekerja Meninggal

Baca Juga: Kisah Pahit Siswi SMA di NTT Diperkosa hingga Hamil 3 Bulan

Di saat itu juga, pelaku membawa korban ke rumah orang tuanya. Karena melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak sadar dan luka. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati namun nyawanya tidak tertolong.

"Setelah korban meninggal dunia, lalu kedua orang tua korban membuat laporan dan akhirnya kami lakukan penyelidikan. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu 26 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Dia kami amankan tanpa perlawanan," tutur Martua Manik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau BK 3290 AAS, satu buah plastik kresek warna merah, satu botol plastik kecil warna putih tutup hijau, satu potong baju kaos warna merah milik pelaku, satu potong celana pendek warna biru dan satu pasang sandal.

"Jadi motif pelaku karena dia menyenangi korban dan cemburu terhadap korban, sehingga dia merencanakan melukai korban dengan menyiram soda api ke tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. Pelaku kami persangkaan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga