Heboh Tren Ajakan Kelompok Galbay Tolak Bayar Pinjol, Ini Jadwal Debt Collector Boleh Tagih

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 17 Juni 2025
0 dilihat
Heboh Tren Ajakan Kelompok Galbay Tolak Bayar Pinjol, Ini Jadwal Debt Collector Boleh Tagih
Seorang wanita terlihat baku hantam dengan dua debt collector. Foto: Repro OkezoneNews.

" Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online kembali ramai dibicarakan setelah sejumlah kelompok di media sosial gencar mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol "

JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online kembali ramai dibicarakan setelah sejumlah kelompok di media sosial gencar mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol.

Ajakan ini disebut telah diikuti oleh ribuan orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban membayar utang kepada perusahaan pinjaman berbasis fintech peer-to-peer lending (P2P).

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyatakan bahwa tren galbay ini menyebar luas di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, hingga TikTok. Bahkan, beberapa kelompok memiliki pengikut yang mencapai ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan, di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik, seperti dilansir dari detikFinance, Selasa (17/6/2025).

Dampak dari ajakan ini tidak hanya membuat masyarakat yang hendak berutang kemudian memilih untuk tidak membayar, tetapi juga mempengaruhi orang yang sebelumnya telah memiliki pinjaman.

Banyak di antara mereka akhirnya juga memutuskan untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran secara sengaja.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terang Entjik.

Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang

Menurut Entjik, sejumlah taktik yang diajarkan kelompok galbay di medsos digunakan oleh peminjam, seperti mengganti nomor telepon, memblokir kontak penagih, dan menghindari komunikasi. Hal ini mempersulit proses penagihan dari pihak penyelenggara pinjaman.

“Memang kelihatannya waktu kami tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan, yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif, menghindar kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Akibat dari tren ini, pelaku industri fintech mengalami kerugian besar, terutama karena meningkatnya angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).

Hingga saat ini, jumlah kerugian belum dihitung secara pasti, tetapi diyakini sangat signifikan.

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucap Entjik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengatur prosedur penagihan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023. Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat dan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” bunyi aturan dalam Bagian XI Poin 5 huruf (d).

Selain itu, penyelenggara pinjol juga dilarang melakukan penagihan kepada pihak selain debitur. Penagihan hanya boleh dilakukan melalui sarana pribadi dan tidak boleh mengganggu secara terus menerus.

Jika penyelenggara pinjol tergabung dalam AFPI, maka seluruh prosedur penagihan wajib mengikuti kode etik dan standar operasional yang telah diatur dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

Dalam aturan itu, penagihan secara langsung kepada debitur yang sudah gagal bayar lebih dari 90 hari tidak diperbolehkan.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d).

Meski penagihan langsung dibatasi waktu 90 hari, bukan berarti utang debitur akan hangus. Setelah melewati masa tersebut, penyelenggara pinjol boleh menunjuk pihak ketiga seperti perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tak hanya itu, perusahaan pinjol juga berhak mengambil langkah hukum terhadap debitur yang tidak kunjung membayar utangnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;” tulis poin C angka 4 huruf (c). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga