Siap-Siap, Gaji PNS hingga Pegawai Swasta Bakal Dipotong Zakat 2,5 Persen
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
Ilustrasi Zakat. Foto: Repro Nudepok.com
" Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana gaji dipotong zakat 2,5 persen sudah makin dekat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh adanya pemotongan ini.
Implementasi awal, gaji PNS yang akan langsung dipotong untuk zakat. Ke depannya, gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta kabarnya akan ikut dipotong juga.
Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, pemotongan zakat final 2,5 persen setiap bulan tersebut konsepnya bukan hanya untuk PNS saja, tapi juga untuk pegawai BUMN, dan swasta dengan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji setiap bulannya.
Bedanya PNS sebagai abdi negara wajib dipotong langsung zakatnya, sementara yang BUMN dan swasta tidak wajib.
Baca juga: Awal Ramadan, Harga Sembako di Buton Naik
"Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian," kata Noor kepada dilansir CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2021).
Lebih lanjut, Noor menyampaikan, salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5 persen.
Artinya, bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Zakat final 2,5 persen ini juga tidak berlaku bagi PNS non muslim.
"Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5 persen)," tuturnya. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha