Daftar Negara yang Legalkan Ganja, Nomor 4 Tetangga Indonesia

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 12 Juni 2022
0 dilihat
Daftar Negara yang Legalkan Ganja, Nomor 4 Tetangga Indonesia
Beberapa negara ini melegalkan ganja untuk di konsumsi. Foto: Betahita

" Zat CBD itu sering digunakan dalam dunia medis, sedangkan zat THC justru berbahaya karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Ganja merupakan sebuah produk yang berasal dari tanaman Cannabis sativa. Ganja mengandung sejumlah zat besar tetrahydrocannabinol (THC) dan zat CBD.

Zat CBD itu sering digunakan dalam dunia medis, sedangkan zat THC justru berbahaya karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.

Penggunaan ganja akan menimbulkan efek yang cukup serius apabila dikonsumsi dengan jangka waktu lama dan dosis yang berlebihan. Efek-efek tersebut di antaranya, kerusakan paru-paru dan pembuluh darah, terhambatnya fungsi otak, dan serangan jantung.

Ditambah lagi, penggunaan ganja dan narkotika lainnya bisa membuat penggunanya menjadi ketergantungan. Setiap negara memiliki aturan terkait penggunaan ganja. Ada negara yang melarang penggunaan ganja, namun ada pula negara yang melegalkan penggunaan ganja. Berikut daftar negara yang melegalkan penggunaan ganja.

1. Kolombia

Melansir Timesindonesia.co.id, warga Kolombia boleh memiliki ganja dan kokain dengan jumlah tertentu. Ganja dibatasi kurang dari 20 gram. Sedangkan kokain tidak boleh lebih dari satu gram. 

Melalui Mahkamah Konstitusi, negara yang terletak di barat laut Amerika Selatan itu memutuskan untuk mendekriminalisasi kepemilikan ganja dan kokain dalam jumlah kecil dan terbatas untuk konsumsi pribadi.

Dekriminalisasi ialah mengubah golongan suatu tindakan yang semula dipandang sebagai peristiwa pidana, kemudian dianggap menjadi perilaku biasa.

2. Meksiko

Selain Kolombia, Meksiko telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Dekriminalisasi tersebut tidak hanya berlaku pada ganja.

Aturan tersebut berlaku pula bagi jenis narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun, sekali lagi, barang-barang itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil. Artinya, ada pembatasan jumlah kepemilikan ganja di Meksiko.

Baca Juga: Bucin Abis, Pria Asal Jepang Pecahkan Rekor Lamar Sang Kekasih Lewat Google Earth

Bagi warga Meksiko yang ingin mendapatkan ganja secara legal, mereka harus mengajukan izin ke otoritas kesehatan negara. Setelah memperoleh izin, warga Meksiko berusia di atas 18 tahun bisa memiliki total 28 gram ganja.

3. Argentina

Melansir CNNIndonesia.com, pada 2020, Argentina mengizinkan masyarakatnya menanam ganja di rumah mereka untuk penggunaan kesehatan. Dalam aturan itu, pemerintah Argentina mengizinkan apotek untuk menjual minyak, krim, dan produk berbahan ganja lainnya ke masyarakat.

Pemerintah Argentina juga memerintahkan sistem asuransi publik dan swasta di negaranya untuk menanggung obat berbahan ganja yang diresepkan kepada pasien.

4. Thailand

Pemerintah Thailand baru-baru ini cara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Baca Juga: Dominan Asia, Ini Daftar Kota Termahal di Dunia untuk Ditinggali 2022

Menurut keterangan Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, warga Thailand diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat.

"Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi," ujarnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga