MANGGARAI, TELISIK.ID - Kabupaten Manggarai baru memakai dana COVID-19 sebesar 3,56 persen dari total anggaran yang disiapkan.
Dari alokasi sebesar Rp 45.142.413.293 yang terpakai Rp 1.607.528.400.
Rendahnya penyerapan anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai ternyata dikarenakan pencairan anggaran harus menunggu Peraturan Bupati, sementara Perbup penggunaan anggaran COVID-19 baru keluar pada 21 Juni 2021.
“Hampir semua kabupaten mengalami ini. Penyerapan dana COVID-19 masih sangat rendah seperti Manggarai baru 3, 56%," kata Sekretaris Daerah Manggarai, Jahang Fansi Aldus kepada wartawan, Jumat (3/8/2021).
Keputusan merefocusing anggaran tahap kedua oleh Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit, ternyata berubah menjadi polemik.
