Menteri PU Akui Ada Praktik Bagi-bagi Fee Proyek Sekolah Rakyat 2026, Kontrak Dinilai Tak Sesuai Target

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2026
0 dilihat
Menteri PU Akui Ada Praktik Bagi-bagi Fee Proyek Sekolah Rakyat 2026, Kontrak Dinilai Tak Sesuai Target
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkap dugaan praktik bagi-bagi fee dalam proyek Sekolah Rakyat. Foto: Repro Antara

" Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap adanya dugaan praktik pembagian fee dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap adanya dugaan praktik pembagian fee dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, termasuk pada program Sekolah Rakyat yang saat ini tengah berjalan di berbagai daerah.

Temuan itu muncul setelah dilakukan evaluasi terhadap progres pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Program Sekolah Rakyat sebelumnya ditargetkan sudah mencapai tahap fungsional pada Juni 2026, agar dapat mulai menerima peserta didik pada Juli 2026.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan sehingga tidak dapat memenuhi jadwal yang telah direncanakan.

Dody menjelaskan terdapat kontrak pekerjaan dengan pihak penyedia jasa yang justru memiliki jadwal penyelesaian hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan operasional sekolah yang ditargetkan lebih awal.

Baca Juga: Heboh Suplai Dana SPPG Dihentikan, Begini Penjelasan Resmi Bos Baru BGN

Ia mengungkapkan hasil pengecekan awal terhadap progres pembangunan yang hanya mencapai sebagian kecil dari target. Dalam keterangannya, Dody mengatakan,

"Bingung saya. Kok bisa progres 10 persen, ini kan Juni mesti selesai? Wah, itu kemudian langsung saya cek semua. Ada kontrak yang kontraknya itu Oktober," ucapnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (6/6/2026).

Selain persoalan keterlambatan, Dody juga menyoroti adanya indikasi praktik pengambilan keuntungan dari dana awal proyek atau uang muka pekerjaan. Menurutnya, pola tersebut diduga terjadi dengan cara menarik sebagian dana di awal kontrak sebelum pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan persentase tertentu dari nilai proyek.

"Kenapa ini begini semua terjadi? Karena, temen-temen ini ngambil uangnya itu di depan. Dapat dari DP-nya itu dia ambil. Mbok 1 persen, mbok 2 persen. Kenapa saya tahu? Karena saya ditawarin dua kali," katanya.

Lebih lanjut, Dody juga mengungkap adanya penawaran terkait pembagian dana yang diterimanya secara langsung. Ia menegaskan hal tersebut menjadi perhatian serius dalam pengawasan proyek di lingkungan kementerian. Ia mengatakan,

"Jadi ini bukan isu, saya ditawarin uangnya dari bahasanya sama, 'Uang muka sudah cair, ada porsinya Pak buat Bapak.' Hmm. Nah, yang saya takutkan, porsi ini masuk ke pejabat pembuat komitmen yang di bawah," lanjutnya.

Baca Juga: Aturan PNS Mutasi Minimal 10 Tahun Direvisi jadi 2-5 Tahun, Begini Penjelasannya

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian PU melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan. Sejumlah oknum kemudian diberhentikan dari jabatannya meski di antaranya memiliki hubungan kerja sebelumnya dengan pejabat di lingkungan kementerian.

Dody menyebut pengawasan kini diperketat dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan target yang ditetapkan. Ia mengatakan,

"Sekarang saya terjun ke mana-mana. Jadi menteri rasa mandor," tegasnya.

Kementerian PU menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola proyek infrastruktur, terutama pada program prioritas nasional, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga