Dana Insentif Satgas COVID-19 Hanya untuk Empat Bulan
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2020
0 dilihat
Meski insentif bagi petugas medis penanganan COVID-19 di RS Bahteramas hanya hingga Juni 2020, namun mereka akan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Foto: Repro Tirto.id
" Karena kami memakai dana APBD hasil refocusing, bukan dari APBN. Mungkin dari APBN masih ada, tapi kami belum ajukan karena kami belum tau aturan dan bagaimana prosesnya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dana insentif Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, khususnya di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, hanya berlaku hingga bulan Juni 2020.
Itu karena, insentif hanya diberikan untuk empat bulan saja, sesuai dengan jumlah anggaran yang diporsikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hasil refocusing.
“Karena kami memakai dana APBD hasil refocusing, bukan dari APBN. Mungkin dari APBN masih ada, tapi kami belum ajukan karena kami belum tau aturan dan bagaimana prosesnya,” jelas Plt Direktur Rumah Sakit Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Hasmuddin, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Ali Mazi: Terpilihnya Nur Endang Abbas Sebagai Sekda Sudah Sesuai Aturan
Dia menambahkan, dana insentif Satgas COVID-19 hanya dibayarkan selama empat bulan, yaitu Maret, April, Mei dan Juni. Dan semuanya telah dibayarkan.
Selain itu, menanggapi dana insentif Satgas Penanganan COVID-19 ke depannya, dia mengatakan, tergantung APBD refocusing yang disediakan untuk dana Satgas COVID-19.
“Kalau masih ada anggaranya, insentifnya juga pasti ada. Tapi kalau sudah tidak ada lagi, kami tetap akan bekerja seperti biasa," tutupnya.
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali