Daya Serap APBD Muna Barat 2022 Capai 96 Persen

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 07 Januari 2023
0 dilihat
Daya Serap APBD Muna Barat 2022 Capai 96 Persen
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, daya serap APBD 2022 capai 96 persen. Meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 92 persen. Foto: Ist.

" Tercatat hingga akhir Desember 2022, belanja dari anggaran Rp 701 miliar terealisasi sebesar Rp 669 miliar atau 96 persen "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Daya serap realisasi APBD tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Muna Barat berada pada posisi cukup memuaskan. Tercatat hingga akhir Desember 2022, belanja dari anggaran Rp 701 miliar terealisasi sebesar Rp 669 miliar atau 96 persen.

"Alhamdulilah realiasai pendapatan dan belanja mencapai 96 persen," kata Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Sabtu (7/1/2023).

Meningkatnya daya serap APBD itu tidak terlepas dari kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola anggaran secara maksimal, efektif dan profesional.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna Muna Barat, LM Taslim menerangkan, tahun 2022 realiasi daya serap anggaran meningkat dari tahun 2021 yang realisasinya hanya sekitar 92 persen.

Baca Juga: Belasan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Masuk di PN Lasusua Kolaka Utara

"Tahun 2022, daya serap meningkat sekitar 4 persen dari tahun 2021," ungkapnya.

Taslim mengakui, bulan Juni 2022 lalu, daya serap masih sangat rendah. Hal itu bukan karena Pj bupati Bahri tidak mampu bekerja. Melainkan, saat itu kondisinya masih masa transisi, yang membuat OPD belum memproses kegiatannya.

Baca Juga: TKBM Curhat Soal Kondisi Pelabuhan ke Polres Muna

"Posisi pak Pj bupati saat itu baru sebulan menjabat. OPD juga belum ada yang berbuat, karena menunggu kepastian jabatan. Jadi, bila Pj bupati dikatakan tidak berbuat, itu mengada-ada," ungkapnya.

Mantan Kabid Anggaran BPKAD Muna itu mengatakan, daya serap mulai melonjak naik, setelah Perubahan APBD. Dimana, Pj bupati melakukan rasionalisasi anggaran untuk program-program prioritas pada peningkatan tambahan penghasilan pegawai, penanganan inflasi, pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, pematangan lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku, masjid raya, rumah jabatan bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD dan mal pelayanan publik.

"Penganggaran yang dilakukan Pj bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur dan pengingkatan ekonomi masyarakat," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga