Kurir Jaringan Narkoba Morowali Dibekuk di Kolaka Utara, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 04 Oktober 2025
0 dilihat
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Tondoan didampingi Wakapolres, Kompol Ilham dan Kasat Narkoba, Iptu Badmar saat konfrensi pers penangkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga orang terduga pelaku di wilayah Pendakian Pondok Rotan, Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara pada Jumat (3/10/2025) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 500 gram (1/2 kilo gram) yang disembunyikan rapi di jok belakang sebuah mobil Honda Brio. Barang haram itu dikemas dalam 10 sachet plastik dan diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Tondoan Agung Gultom mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait upaya penyelundupan sabu dari Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah) menuju Kabupaten Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara).
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyisiran dan penyekatan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ungkapnya, Sabtu (4/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolres Kolaka Utara menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni MYD (25), pelaku utama, merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kayamaya, Kecamatan Poso, Kota Poso. Ia berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Morowali, Sulteng.
Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidum, Narkoba Terbanyak
SY (23) warga Kelurahan Maleku, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Utara. Berperan menyewa (rental) mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut masuk ke Kabupaten Kolaka Utara.
Sementara, SR (29) Warga Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur turut mendampingi MYD perjalanan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
"Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Namun kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini, termasuk siapa yang akan menerima sabu tersebut di Kolaka Utara," jelas Kapolres.
Hingga kini, identitas penerima barang di Kolaka Utara belum diketahui. Polisi menduga, jaringan ini terstruktur rapi dan menggunakan sistem terputus agar kurir tidak mengetahui secara langsung penerima dan pemesan barang.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 13,3 miliar.
Dalam konferensi pers, tersangka MYD mengaku menerima upah sebesar Rp 5 juta untuk mengantarkan sabu tersebut dari Morowali ke Kolaka Utara.
"Saya hanya dikasih upah lima juta rupiah," ujar MYD singkat. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS