Kesejahteraan Guru dan Dosen Terancam, Tunjangan Rawan Dihapus di RUU Sisdiknas
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 11 September 2022
0 dilihat
Ketua Golkar Jawa Timur, Sarmuji, menyoal tunjangan guru dan dosen di RUU Sisdiknas. Foto: Yudhie/Telisik
" Keberadaan tunjangan guru dan dosen di RUU Sisdiknas terancam dihapus bahkan tak masuk dalam pembahasan "
SURABAYA, TELISIK.ID - RUU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) yang saat ini dibahas di DPR RI dinilai masih belum maksimal dalam memberikan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia.
Pasalnya, keberadaan tunjangan guru dan dosen di RUU tersebut terancam dihapus bahkan tak masuk dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Ketua Golkar Jawa Timur, Sarmuji mengatakan, pihaknya berharap agar tunjangan kesejahteraan tersebut idealnya masuk dalam UU Sisdiknas untuk memberikan ketenangan para guru dan dosen.
"Biar mereka tenang mengajarnya dan mencurahkan waktunya penuh untuk memberikan pembelajaran kepada muridnya," jelasnya, Minggu (11/9/2022).
Anggota DPR RI ini mengatakan, Partai Golkar tidak ingin kejadian 20 tahun lalu terulang kembali saat para guru dan dosen tak konsentrasi dalam memberikan pembelajaran.
Baca Juga: Tutup Usia 96 Tahun, Ini Rahasia Umur Panjang Ratu Elizabeth II
"Dulu mereka selain mengajar juga mencari sambilan untuk menambah penghasilan sehingga konsentrasinya pecah. Ke depan jangan ada lagi seperti itu," harapnya.
Terpisah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah merendahkan martabat guru.
Ketua Litbang PB PGRI, Sumardiansyah mengatakan, dengan dihapusnya pasal itu maka kesejahteraan guru menjadi standar minimum, bahkan di bawah minimum. Hal itu pun dipandang berbeda dengan semangat Merdeka Belajar, Guru Merdeka yang digaungkan Kemenristek Dikti selama ini.
"UU tentang Guru dan Dosen yang mengangkat harkat martabat kami sebagai profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum (dengan adanya RUU Sisdiknas)," kata Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu. Dia menyayangkan, Pasal 105 RUU Sisdiknas versi bulan Agustus justru menghapus pasal soal tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Ekonom: Perusahaan Didorong Berikan BLT kepada Pekerja
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
Klausul yang dimaksud tercantum dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara jelas jenis-jenis tunjangan.
Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali