Demi Keseimbangan Penanganan Hukum, Pemda Konawe dan Kejari Teken MoU

Aris Syam, telisik indonesia
Sabtu, 09 April 2022
0 dilihat
Demi Keseimbangan Penanganan Hukum, Pemda Konawe dan Kejari Teken MoU
Pemda Konawe bersama Kejaksaan Negeri Konawe saat memperlihatkan MoU di bidang hukum yang telah ditandatangani kedua pihak. Foto: Aris/Syam

" Kerja sama ini nantinya sebagai sarana atau tempat untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persolaan yang dihadapi. Sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe dapat menjadi lebih baik "

KONAWE, TELISIK.ID - Demi mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas serta efesiensi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, Pemda Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan naskah MoU oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang diwakilkan Sekda Konawe Ferdinan Sapan dan Kejari Konawe Dr. Musafir, disaksikan jajaran Kejari dan OPD Pemda Konawe, di Kecamatan Wawotobi, Jumat (8/4/2022).

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Konawe Ferdinan Sapan mengatakan, bahwa kerja sama ini nantinya sebagai sarana atau tempat untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persolaan yang dihadapi. Sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe dapat menjadi lebih baik.

Lebih lanjut kata Bupati Konawe dua periode itu, dalam menghadapi persoalan tersebut, sangat diperlukan komitmen yang kuat. Sehingga dengan adanya penandatanganan MoU ini akan lebih meningkatkan hubungan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dan dapat ditingkatkan.

Penandatanganan MoU di bidang hukum oleh Kejari Konawe Dr. Musafir bersama Sekda Konawe Ferdinan Sapan. Foto: Aris Syam/Telisik

 

"Saya selaku pimpinan daerah Konawe ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas terlaksananya kerja sama antara Pemda Konawe dan pihak Kejari," kata Kery.

Baca Juga: Bidik Pengembangan Dunia Perfilman, Jatim Gandeng Kerja Sama dengan Amerika Serikat

Mantan Ketua DPRD Konawe itu juga berharap setelah terlaksananya penandatanganan kerja sama ini, perangkat daerah Konawe saat menjalankan program dan kegiatan agar lebih efektif dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejari Konawe.

Sekda Konawe Ferdinan Sapan saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Foto: Aris Syam/ Telisik

 

Seperti pendampingan pengelolaan pajak di Kabupaten Konawe dan penegakan yustisi serta bentuk lainnya, dalam rangka mencari solusi atas setiap permasalahan yang terjadi.

"Baik yang sifatnya pencegahan maupun dukungan, sehingga terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama," jelasnya.

Sementara itu, Kejari Konawe Dr. Musafir menuturkan, jika dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara telah diatur dalam Perja Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI yang sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 tahun 2022, UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Uu Nomor 16 tahun 2004.

Penandatanganan MoU Pemda Konawe dan Kejari Konawe yang disaksikan oleh pihak Kejari dan jajarannya serta OPD Pemda Konawe. Foto: Aris Syam ý

 

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, kata Dr. Musafir, memberikan wewenang kepada kejaksaan untuk mewakili pemerintah atau negara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Serahkan SK P3K Guru Honorer, Bupati Konawe: Tunjukkan Dedikasi dan Loyalitas

"Tugas dan wewenangnya meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ucapnya.

Dr. Musafir pun berharap, dengan adanya kerja sama ini, agar tidak dijadikan sebagai alat untuk menutupi setiap perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, namun harus dijadikan alat kontrol hukum.

"Semoga dengan penandatanganan MoU ini, agar sekiranya dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus sesuai yang kita harapkan bersama," pungkasnya. (B-Adv)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga