Demo Ricuh PT VDNI Rugi Rp 200 Miliar

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 16 Desember 2020
0 dilihat
Demo Ricuh PT VDNI Rugi Rp 200 Miliar
Salah satu kendaraan operasional yang dibakar saat demonstrasi di PT VDNI. Foto: Ist.

" Di antaranya, ada ekskavator, loader, dan beberapa alat berat seperti dump truck 10 roda, 12 roda serta beberapa mesin di pabrik smelter. "

KENDARI, TELISIK.ID - PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengalami kerugian yang cukup besar akibat demonstrasi berujung anarkis, Senin (14/12/2020) lalu.

Kerugian yang mencapai miliaran rupiah ini disebabkan beberapa fasilitas di kawasan perusahaan nikel itu terbakar dan dirusak seperti gedung, alat berat dan kendaran operasional pabrik.

Deputi Site Manager PT VDNI, Mr. Yinn bersama juru bicaranya mengungkapkan, estimasi kerugian yang dialami PT VDNI berkisar Rp 200 miliar.

"Besar kemungkinan kurang lebih Rp 200 miliar kerugian kami," katanya, Selasa (15/12/2020).

Hal itu, karena kerusakan parah terjadi dari beberapa alat berat seperti ekskavator yang terbakar. Selain itu, kendaraan alat berat dan beberapa mesin smelter lainnya juga ikut rusak.

"Di antaranya, ada ekskavator, loader, dan beberapa alat berat seperti dump truck 10 roda, 12 roda serta beberapa mesin di pabrik smelter," bebernya.

Mr. Yinn menuturkan, akibat dari adanya demonstrasi dan kerusakan yang terjadi di VDNI itu, aktivitas di perusahaan tersebut akan diliburkan sementara waktu untuk dilakukan pembenahan.

"Untuk sementara waktu akan dilakukan pembenahan," ujarnya.

Baca juga: 84 Persen UMKM di Sultra Terdampak COVID-19

PT VDNI juga meminta agar para pelaku perusakan dan pembakaran sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

”Peserta (demonstrasi) yang terlibat dalam perusakan properti perusahaan secara anarkis. Perusahaan akan bekerja sama dengan polisi dan bertindak sesuai dengan hukum,” kata Yin.

Bukan hanya itu, perusahaan akan terus memperlakukan semua karyawan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan.

”Kami memperlakukan semua karyawan secara setara dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat,” ujarnya.

Yin mengingatkan agar para karyawan jangan sampai dimanfaatkan pihak luar perusahaan yang memiliki motif tersembunyi untuk menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Kami tegaskan juga bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” terang Yin.

Di sisi lain, Polda Sultra memastikan kondisi di kawasan perusahaan tambang PT VDNI di Kabupaten Konawe mulai kondusif usai ribuan buruh perusahaan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (14/12/2020). (B)

Reporter : Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga