Dendam Alasan Eks Wali Kota Jadi Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 27 Januari 2023
0 dilihat
Eks Wali Kota Blitar saat tiba di Polda Jawa Timur, bersangkutan ditangkap karena diduga jadi otak perampokan rumdin Wali Kota Blitar. Foto: Ist.
" Diduga gara-gara terbawa dendam kalah dalam pilkada merupakan salah satu alasan, Mohammad Samanhudi Anwar (MSA), eks Wali Kota Blitar nekat menjadi otak dari perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu "
SURABAYA, TELISIK.ID - Diduga gara-gara terbawa dendam kalah dalam pilkada merupakan salah satu alasan, Mohammad Samanhudi Anwar (MSA), eks Wali Kota Blitar nekat menjadi otak dari perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pertemuan antara tersangka MSA dengan tersangka lainnya bermula ketika masih meringkuk di dalam Lapas.
"MSA lalu mengungkap jalur-jalur masuk ke dalam rumah dinas kepada tersangka lainnya," ujar Toni di Mapolda Jawa Timur, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Mantan Wali Kota Diduga Jadi Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Toni mengatakan, kepada pelaku lainnya, MSA memberi tahu lokasi tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan.
"Pertemuan MSA dan tersangka lainnya terjadi pada Agustus 2020 hingga Februari 2021," jelasnya.
Dalam kasus ini kata Toni, tersangka MSA dijerat pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ia terbukti turut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya, tapi tidak turut serta ke TKP.
Baca Juga: Korban Percobaan Perampokan Oknum Polisi Beber Temuan Baru
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu Mujiadi Asmuri, dan Ali. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.
"Dua pelaku masih dalam pengejaran tim Jatanras Polda Jawa Timur," kata Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
Sekedar diketahui Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015. Dia kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021. Namun, pada 2018 dia berurusan dengan KPK tak bisa melanjutkan jabatan publiknya tersandung kasus suap. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS