Notaris Rayan Rialdi Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 22 April 2021
0 dilihat
Saat pengacara Prof Dr Hc Muh Ardi Hasim SH Ph.d melaporkan Rayan Rialdi ke Polda Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Perbuatan Rayan Rialdi ini berdampak pada terbitnya dokumen palsu akta 75 Tahun 2017, yang merupakan tindakan melawan hukum. "
KENDARI, TELISIK.ID - Notaris Rayan Rialdi akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Prof Dr Hc Muh Ardi Hasim SH, MH. Ph.d, kuasa hukum Ardiyansyah Tamburaka.
Menurut Ardi Hasim, laporan tersebut terkait perbuatan Rayan Rialdi yang dianggap ikut melakukan kejahatan dalam menerbitkan akta Nomor 75 Tahun 2017 sebagai pemicu terjadinya jual beli saham PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS).
“Perbuatan Rayan Rialdi ini berdampak pada terbitnya dokumen palsu akta 75 Tahun 2017, yang merupakan tindakan melawan hukum,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan perbuatannya, kata Ardi Hasim, Rayan dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 KUHP dengan unsurnya membuat surat palsu.
“Jadi, benar. Saya selaku kuasa hukum dari Adiyansyah Tamburaka, melaporkan Notaris Rayan Rialdi, karena dianggap ikut dalam memuluskan terbitnya dokumen palsu, sehingga terjadi peralihan saham PT TMS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardi Hazim menjelaskan, jika ada enam poin yang ia laporkan terkait keterlibatan Rayan Rialdi dalam pemalsuan dokumen milik PT TMS yang dirinya peroleh saat Rayan Rialdi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Baca juga: JPU Minta Penyidik Polda Sultra Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Jadi Tersangka
“Jadi dia itu mengaku siap bertanggungjawab atas tindakannya. Kemudian, ia mengaku menerima dokumen jual beli saham, tanpa ada penerima kuasa yang sesungguhnya yakni Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi dan Ali Said. Kemudian, keterangan JPU yang meminta Polda Sultra untuk mentersangkakan Rayan Rialdi,” ujarnya
Ardi Hasim menjelaskan, jika pelaporan yang ia lakukan hari ini adalah berdasarkan keterangan saksi saksi di perkara Nomor 103/Pid.B/2021/PN Kendari dan juga Perkara Perdata Nomor 83/G/2021/PN Kendari.
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI).
Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama, yaitu HIPMI. Namun seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sultra telah berubah struktur.
Kemudian ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.
Menurut Ali Said, pada saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa hari lalu, syarat untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh saham sebuah perusahaan perseroan terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh para pemegang saham.
Baca juga: Pria di Konawe Dianiaya Usai Minum Pongasi
Namun pada saat pengalihan saham PT TMS, ia dan Muhammad Lutfi tidak pernah mengikuti RUPS. Namun menurut Ali Said, Amran Yunus membuat berita acara seolah-olah telah terjadi RUPS yang diikuti oleh seluruh pemegang saham dan menyetujui pengalihan saham PT TMS ke pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, atas persetujuan Muhammad Lutfi maka ia melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor Amran Yunus.
Kasus ini tengah bergulir di PN Kendari, dan telah beberapa kali dilakukan persidangan.
Sementara itu, saat tim Telisik.id mengkonfirmasi melalui sambungan telepon terkait aduan tersebut, Notaris Rayan Rialdi, SH. M.Kn tidak mengangkat teleponnya hingga berita ini dibuat, serta pesan WhatsApp yang terkirim juga tidak dibalas.
Bahkan saat tim Telisik.id mendatangi kantornya, ia tidak berhasil ditemui, sebab Notaris Rayan Rialdi lagi istirahat.
“Bapak lagi istirahat, tidak bisa diganggu,” ujar Rubi, Salah satu karyawan Rayan Riadi. (A)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha