Bocah Korban Pencabulan Takut Masuk Sekolah, Pelaku Masih Berkeliaran
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 27 Juni 2022
0 dilihat
Pelaku pencabulan terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini pelaku tidak ditahan alias bebas berkeliaran. Foto: Ist
" Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan atau tidak dipenjara, itu membuat korban takut dan sampai tidak berani sekolah sudah 7 bulan "
MEDAN, TELISIK.ID - Tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap bocah berusia 9 tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara menimbulkan masalah yang panjang.
Pasalnya, pelaku berinisial AZ itu membuat bocah trauma dan tidak berani untuk masuk sekolah. Karena, setiap pergi-pulang ke sekolah, mereka selalu melintasi kediaman pelaku. Bahkan, sudah tujuh bulan dia tidak sekolah.
Yarihani Hura, ibu korban membeberkan itu kepada awak media melalui selularnya, Senin (27/6/2022). Dia menyebut bahwa keberadaan pelaku membuatnya semakin ketakutan.
"Jadi, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di bulan November 2021. Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan atau tidak dipenjara, itu membuat korban takut dan sampai tidak berani sekolah sudah 7 bulan," ungkapnya.
Diakuinya, pernah korban masuk ke sekolah. Karena mendapat kabar bahwa pelaku ditangkap dan ditahan.
"Setelah korban sekolah, rupanya pelaku masih berkeliaran alias tidak ditahan. Sehingga korban menjadi menangis dan ketakutan," tambahnya.
Pengakuan Yarihani Hura, korban awalnya minta tolong dengan pelaku untuk diantarkan ke kediamannya. Korban dan pelaku saling kenal.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah 9 Tahun Tak Dipenjara Perintah Kapolres
"Namun, pelaku membawa korban ke kebun dan akhirnya membawa korban secara paksa ke kamar mandi. Di situlah pelaku melakukan aksi pelecehan seksual itu sampai korban menangis ketakutan, korban berteriak menangis, tapi pelaku tidak menghiraukannya," tuturnya.
Pihak keluarga berharap, seharusnya polisi menahan pelaku. Mempertimbangkan psikologi anak dan dampaknya.
"Kami merasa pelaku seperti mendapatkan keistimewaan. Kami akan membuat laporan kepada Bapak Kapolda Sumut, agar pelaku ditahan," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui bahwa pelaku tidak ditahan, namun kasus tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
"Iya, penyidik Polres Tapanuli Selatan menangani kasus dugaan pelecehan seksual. Tersangka AZ, kemarin berkas sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi ada petunjuk yang harus dipenuhi dan ini masih terus dilakukan pemberkasan kembali," ungkapnya.
Mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik berhak untuk tidak melakukan penahanan dan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Siswi SD Tak Ditahan Polisi, Ibu Korban Ngadu Ombudsman
"Di mana penyidik tidak melakukan penahanan apabila ditinjau dari syarat subyektif berdasarkan pasal tersebut. Proses penyidikan terus berjalan, tidak berhenti," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, korban adalah warga Desa Aek Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan pelaku adalah mahasiswa di Kota Padangsidimpuan. Insiden itu terjadi sejak November 2021.
Karena polisi tidak menahan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu atas perintah Kapolres. Pihak keluarga sudah membuat laporan pengaduan ke Ombudsman, berharap mendapatkan keadilan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar