Dewan Kendari Ingin Penyempurnaan Perwali Jadi Perda Dipercepat
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2020
0 dilihat
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik. Foto: Ist.
" Kalau kita menunggu kesadaran masyarakat kan mereka masih berfikir nyata atau tidak ini COVID-19, padahal itu sebuah kenyataan dan Prokes harus dijalankan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Banyaknya masyarakat yang tercatat melanggar Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi perhatian.
Pasalnya, di tengah ketidakpatuhan masyarakat menerapkan Prokes 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kasus COVID-19 terus bertambah.
Merespon situasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, pemerintah kota harus segera bertindak.
"Kalau kita menunggu kesadaran masyarakat kan mereka masih berfikir nyata atau tidak ini COVID-19, padahal itu sebuah kenyataan dan Prokes harus dijalankan," kata Rajab Jinik, Sabtu (31/10/2020).
Agar masyarakat sadar dan tidak terus-menerus melanggar Prokes kata Rajab, Perwali secepatnya disempurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Hari Ini, Pasien Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 99 Orang
"Supaya Kesadaran masyarakat betul-betul ada," tegasnya.
Nantinya, ketika Perwali telah sempurna menjadi Perda, Rajab menegaskan, tidak akan adalagi sanksi-sanksi teguran yang saat ini masih diterapkan kepada pelanggar Perwali.
"Kalau di Perda, sudah masuk denda dia, tidak ada lagi teguran," tutupnya.
Diketahui, selama Oktober 2020, tercatat pelanggar Perwali Prokes mencapai 2000 orang.
Saat ini DPRD masih menunggu draf Perda Prokes dari Pemerintah Kota Kendari untuk selanjutnya dibahas bersama. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin