Dewan Kendari Putuskan Tunda Pembongkaran Karamba Warga
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 02 Juni 2021
0 dilihat
Para warga dua kelurahan di Kecamatan Abeli saat mengadu ke DPRD Kendari. Foto: Kardin/Telisik
" Menanggapi polemik tersebut, Komisi I, II dan III yang ikut pada hearing akhirnya memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan dilakukan "
KENDARI, TELISIK.ID - Polemik pembongkaran ratusan karamba ikan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko Kecamatan Abeli, akhirnya ada titik temu.
Dewan pun mengambil langkah untuk melakukan hearing dan memutuskan untuk penundaan pembongkaran karamba milik warga oleh Pemkot Kendari.
Pada hearing tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail menerangkan, pembongkaran yang dilanjutkan dengan relokasi karamba sebenarnya telah disetujui warga.
Bahkan, kata dia, sampai saat ini berangsur-angsur sudah ada 34 pemilik karamba yang telah pindah ke karamba baru yang disediakan pemerintah.
"Sebenarnya nanti belakangan ini baru ada penolakan dari warga, sudah berapa kali pertemuan dengan warga tidak pernah ada yang menolak. Nanti sekarang saja ini," paparnya saat hearing di Kantor DPRD Kendari, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Nyaris Ricuh, Massa Demo Tolak Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum
Imran Ismail juga menerangkan, program Kotaku yang dicanangkan Pemkot memang mengharuskan agar adanya penataan pesisir Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha, termasuk penataan karamba warga dua kelurahan itu.
Terlebih, penyuplai anggaran program tersebut yakni Bank Dunia meminta agar adanya penertiban karamba milik warga yang dinilai semrawut dan mengganggu keindahan kota.
"Karena Bank Dunia tidak akan mengucurkan dananya apabila proses pembongkran karamba tidak selesai," ungkapnya.
Imran Ismail juga mengklaim, jika bangunan fisik karamba yang dibangun pemerintah sudah sesuai dengan kajian dan permintaan warga, termasuk dengan jaring karamba dengan besar ukuran 1,05 inchi.
"Jadi itu sudah sesuai kesepakatan. Kalau soal ada ikan yang mati saat dipindahkan itu karena adanya adaptasi dari karamba lama ke yang baru," ujarnya.
Meski demikian, warga dua kelurahan tetap bersikukuh jika karamba relokasi yang disediakan pemerintah tidak layak untuk digunakan karena banyaknya ikan yang mati saat diuji coba.
Hal itu seperti yang dialami pemilik karamba, Reni Dahlan yang mengaku ikannya mati setelah disimpan ke karamba baru milik Pemkot tersebut.
Baca Juga: Door to Door, Sampah Masyarakat Bakal Diangkut Petugas Langsung di Rumahnya
"Karamba itu terlalu dangkal saat turun air, akhirnya ikan saya banyak yang mati. Akhirnya ikan saya itu dipindahkan kembali ke karamba lama," ungkapnya.
Menanggapi polemik tersebut, Komisi I, II dan III yang ikut pada hearing akhirnya memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan dilakukan.
Kemudian, pembangunan karamba ke depan agar berkoordinasi dengan warga supaya tidak lagi menimbulkan keresahan seperti saat ini.
"Jadi ditunda dulu pemindahan karamba itu," papar Anggota Komisi I, La Wama. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha