Nyaris Ricuh, Massa Demo Tolak Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum

Al-izar, telisik indonesia
Rabu, 02 Juni 2021
0 dilihat
Nyaris Ricuh, Massa Demo Tolak Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum
Suasana unjuk rasa gerbang Kantor Gubernur Sultra. Foto: Al-Izar/Telisik

" Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasannya jalan umum diperuntukan untuk masyarakat umum tidak di peruntukan untuk perusahaan. Tentunya perusahaan harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat, pemuda, dan mahasiswa demonstrasi tolak rencana penggunaan jalan umum untuk hauling di depan kantor Gubernur Sultra, Rabu (2/6/2021).

Dari pantauan Telisik.id, demonstrasi tersebut mulai pukul 10:20 Wita dari perempatan Pasar Sentral Wua-Wua menuju Kantor Gubernur.

Aksi sempat diwarnai kericuhan antara massa aksi dengan Satpol PP ketika massa ingin masuk ke dalam Kantor Gubernur, namun dihadang  oleh Satpol PP yang sedang bertugas.

Massa aksi menuntut kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan tambang yang akan mengunakan jalan umum di beberapa desa.

Sejumlah desa tersebut terdiri dari  Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo, Palangga, dan Kecamatan Palangga Selatan di Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Door to Door, Sampah Masyarakat Bakal Diangkut Petugas Langsung di Rumahnya

Penanggung jawab aksi, Sarman dalam orasinya mengatakan, penggunaan jalan itu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasannya jalan umum diperuntukan untuk masyarakat umum tidak di peruntukan untuk perusahaan. Tentunya perusahaan harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang," kata Sarman.

Lebih lanjut, Sarman juga mengatakan, hasil sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaan bersangkutan di Kecamatan Angata dan Benua mayoritas kepala desa dan masyarakat menolak terkait penggunaan jalan.

Akan tetapi perusahaan sudah melakukan perbaikan jalan dengan timbunan tanah, yang belum mempunyai izin, dan sudah melakukan perbaikan.

"Belum melakukan sosialisasi belum mempunyai izin, tetapi sudah melakukan perbaikan jalan. Alhasil, baru dua hari perbaikan jalan, turun hujan, licin dan ada masyarakat yang jatuh. Jika ini dibiarkan kasihan masyarakat," tambahnya.

"Dengan isu yang kami dengar bahwa perusahaan itu akan mengunakan jalan selama 15 tahun dengan kendaraan bermuatan akan melintasi jalan kami, setiap malam akan dilintasi. Tentunya jalan yang saat ini belum terlalu buruk akan ditambah buruk," sambung Sarman dalam orasinya.

Baca juga: Hugua Bahas Empat Pilar Kebangsaan di Kalangan Milenial

Sementara itu, Kabid Bina Marga Sultra, Yudi Warsil mengatakan, pihaknya juga belum menerima surat dari perusahaan untuk permohonan izin terkait penggunaan jalan di Konawe Selatan.

"Terkait dengan perusahaan itu, sampai kemarin saat kami proses belum pernah terima surat," kata Yudi Warsil saat melakukan mediasi dengan masa aksi.

Ia menambahkan, memang benar jalan umum digunakan oleh masyarakat dan tidak untuk perusahaan.

"Kalau terkait tambang itu mempunyai jalan khusus, jalan umum itu untuk masyarakat," tambahnya.

Apa bila ada pengajuan permohonan izin, maka mereka akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan bahwa bisa atau tidak diberikannya izin.

"Kami akan kolaborasi lihat ke lapangan, situasi di lapangan bagaimana, terus nanti kita akan mintai keterangan masyarakat di sekiranya. Kita juga akan libatkan camat dan kepala desa masing-masing, terus dengan dinas lingkungan hidup kita akan lihat bersama ini masalahnya seperti apa, bisa di keluarkan atau tidak,"  jelasnya. (B)

Reporter: Al-Izar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga