KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Kolut, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan perwakilan tenaga ahli farmasi puskesmas terkait dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga farmasi puskesmas.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua II, Agusdin, didampingi Wakil Ketua I, Ulfa Haerudin berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD Kolut, Senin (7/3/2022). Dihadiri pula Asisten III Sekda Kolut, Muh Idris AR, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat, Andi Agus Zakaria, Sekertaris Dinkes, dan Tenaga Farmasi Puskesmas Lasusua, Ilham.
Agusdin, yang sejak dari RDP pertama mengawal kasus dugaan pemotongan TPP tersebut, kecewa dengan sikap Dinkes Kolut serta pihak-pihak terkait dikarenakan belum adanya evaluasi internal untuk menyatukan persepsi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2017.
"Saya sangat sayangkan, masalah ini sudah satu Minggu sejak RDP pertama, sampai RDP kedua hari ini belum juga ada evaluasi internal dan kami belum mendapatkan jawaban dari instansi terkait. Semua hanya menganalisa Perbup ini, dengan telaah dan analisa sendiri-sendiri," katanya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, tidak adanya komunikasi dan iktikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal di lingkup Pemkab Kolut, Dinkes, tenaga farmasi, serta pihak-pihak terkait menjadi cerminan tatanan pemerintahan yang buruk dalam menyelesaikan masalah.
