Dewan Kolut Rekomendasi Inspektorat Evaluasi Dugaan Pemotongan TPP Tenaga Farmasi

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Dewan Kolut Rekomendasi Inspektorat Evaluasi Dugaan Pemotongan TPP Tenaga Farmasi
RDP kedua dugaan pemotongan TPP tenaga farmasi Puskesmas Lingkup Dinas Kesehatan Kolaka Utara yang di pimpin Wakil Ketua I dan II DPRD Kolut. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" TPP yang soal tenaga farmasi, peraturannya jelas tertuang di Perbub Nomor 16 Tahun 2015 yang telah 4 kali mengalami perubahan. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Kolut, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan perwakilan tenaga ahli farmasi puskesmas terkait dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga farmasi puskesmas.

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua II, Agusdin, didampingi Wakil Ketua I, Ulfa Haerudin berlangsung di ruang aspirasi gedung DPRD Kolut, Senin (7/3/2022). Dihadiri pula Asisten III Sekda Kolut, Muh Idris AR, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat, Andi Agus Zakaria, Sekertaris Dinkes, dan Tenaga Farmasi Puskesmas Lasusua, Ilham.

Agusdin, yang sejak dari RDP pertama mengawal kasus dugaan pemotongan TPP tersebut, kecewa dengan sikap Dinkes Kolut serta pihak-pihak terkait dikarenakan belum adanya evaluasi internal untuk menyatukan persepsi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2017.

"Saya sangat sayangkan, masalah ini sudah satu Minggu sejak RDP pertama, sampai RDP kedua hari ini belum juga ada evaluasi internal dan kami belum mendapatkan jawaban dari instansi terkait. Semua hanya menganalisa Perbup ini, dengan telaah dan analisa sendiri-sendiri," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, tidak adanya komunikasi dan iktikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal di lingkup Pemkab Kolut, Dinkes, tenaga farmasi, serta pihak-pihak terkait menjadi cerminan tatanan pemerintahan yang buruk dalam menyelesaikan masalah.  

"Seharusnya, RDP kedua ini bukan telaah dan tafsiran Perbub lagi yang mesti kami dengar. Tetapi jawaban alasan dugaan pemotongan TPP itu, jika setiap instansi bersikukuh dengan tafsir dan telaah masing-masing atas Perbub itu, masalah ini tidak akan selesai," terangnya.

Olehnya itu, Politisi PDIP ini meminta kepada Inspektorat untuk melakukan evaluasi dan analisis telaah secara internal atas Perbub Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Perbub Nomor 16 tahun 2015 tentang Pemberian TPP.

"Silahkan Inspektorat melakukan evaluasi. Analisis telaah dari Perbup tersebut. Tidak usah lagi hadir di sini, cukup hasil analisis telaahnya saja yang disampaikan ke kami dalam bentuk surat. Hasilnya, kami tunggu tiga hari ke depan," tegas Agusdin.

Selain kecewa, Ketua DPC PDIP Kolut ini juga menyangkan persoalan telaah Perbub terkait TPP yang mestinya dapat diselesaikan secara internal, justru menyeruak hingga masuk ke meja DPRD.

Baca Juga: PT Jala Crabindo Internasional Diduga Selewengkan Jadwal Lembur Karyawan

"Sebenarnya tidak ada sesuatu yang bisa dipersoalkan di sini dan persoalan ini tidak perlu sampai ke DPRD. Ini diskusinya tentang Perbub yang disusun oleh Dinkes dan pada saat itu tenaga farmasi juga terlibat. Ini hanya persoalan analisa dan komunikasi antara pimpinan dan bawahan," urainya.

Sementara itu, Irban Investigasi Inspektorat, Andi Agus Zakaria, sepakat dengan keputusan RDP dan berjanji akan mengawal evaluasi internal serta melaporkan hasilnya ke DPRD Kolut tiga hari ke depan, tepatnya, Rabu (9/3/2022).

"Kami siap menjalankan hasil rapat hari ini. Karena, evaluasi ini memerlukan waktu maka kami akan melaporkan hasilnya tiga hari kedepan," ucapnya.

Pemkab Kolut yang diwakili Asisten III Sekda, Muh Idris AR dalam RDP menerangkan, mustahil uang keluar dari kas negara ke kas daerah tanpa diatur dalam regulasi. Begitu pun dengan TPP yang soal tenaga farmasi, peraturannya jelas tertuang di Perbub Nomor 16 Tahun 2015 yang telah 4 kali mengalami perubahan. Terakhir tahun 2020.

Baca Juga: Kabupaten Jombang, Kota Santri yang Masuk 3 Besar Kasus Narkotika di Jatim

"Perbub Tahun 2015 ini yang mengatur tentang pembagian besaran TPP kepada tenaga medis dan paramedis dan besarnya memang sebagaimana yang telah diterima teman-teman medis dan paramedis sampai di Juli tahun 2021," bebernya.

Selanjutnya, 1 Juni 2017 terjadi perubahan Perbup Nomor 46 Tahun 2017 pada perubahan kedua ini diatur besaran TPP-nya antara tenaga medis dan pejabat fungsional tertentu rumah sakit umum, puskesmas dan layanan kesehatan lainnya.

"Sebenarnya tidak ada masalah dengan Perbub ini. Ketika ada aturan yang keluar bukan proses yang harus kita tanyakan tapi apa hasilnya. Jadi Apa yang disampaikan teman-teman farmasi adalah proses pada saat pembuatan regulasi ini, seharusnya hal tersebut tidak perlu lagi disoal karena Perbub ini telah," urainya. (A-Telisik)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga