Dewan Minta Kejelasan Pemkot Tak Naikan UMK Kendari 2021

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 18 November 2020
0 dilihat
Dewan Minta Kejelasan Pemkot Tak Naikan UMK Kendari 2021
Ketua DPRD Kendari, Subhan. Foto: Kardin/Telisik

" Mengacu dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Pemda diharapkan tidak menaikan UMK mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimum Kota Kendari (UMK) dipastikan tidak mengalami kenaikan di 2021 mendatang.

Di mana, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK Kendari tahun depan sebesar Rp 2.768.592 atau tidak mengalami perubahan.

Tak hanya UMK, namun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kendari juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 2.992.403.

"Mengacu dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja, Pemda diharapkan tidak menaikan UMK mengingat kondisi saat ini masih pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Benyamin, belum lama ini.

Baca juga: Hari Ini, 100 Orang di Sultra Terpapar COVID-19

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan bakal meminta kejelasan terkait tak adanya kenaikan UMK tahun depan.

"Kita akan minta kejelasan, apakah itu sudah sesuai mekanisme dan aturan atau seperti apa nantinya," kata Subhan, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2021 di masa pandemi COVID-19 diharapkan untuk tidak menaikan upah minimum, hal itu juga yang menjadi rujukan Pemerintah Kota Kendari. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga