Dewas Segera Sidang 93 Pegawai KPK Pungli Rp 4 Miliar, Kepala Rutan Terlibat

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 12 Januari 2024
0 dilihat
Dewas Segera Sidang 93 Pegawai KPK Pungli Rp 4 Miliar, Kepala Rutan Terlibat
Rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Foto: Repro Suara.com

" Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah terjadi sejak dua tahun belakangan, saat ini diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah terjadi sejak dua tahun belakangan, saat ini diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyebut sudah 93 orang pegawai, termasuk Kepala Rutan (Karutan), Achmad Fauzi, yang diduga terlibat dan segera menjalani sidang etik. Mereka yang diduga terlibat memperoleh uang hasil pungli hingga puluhan juta rupiah dari keluarga tahanan.

”Macam-macam juga (jumlahnya), ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” ungkap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dugaan pungli tersebut, kata Syamsuddin, dimungkinkan karena keluarga tahanan ditawari kompensasi bisa menikmati fasilitas yang nyaman selama di Rutan KPK. Sejak kasus ini diungkap pada Juni 2023, diketahui nominal pungli yang telah diperoleh dari keluarga tahanan mencapai Rp 4 miliar.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Rekening Caleg Rp 21,01 Triliun, Bawaslu Sebut Biaya Kampanye Partai Anak Jokowi Tak Rasional

Syamsuddin menyebut angka itu telah bertambah. Namun, dia mengaku belum tahu persis jumlahnya dan Dewas KPK hanya fokus pada dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang diduga terlibat pungli.

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita (Dewas KPK, red) kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu,” jelasnya.

Di antara 93 orang yang diduga terlibat pungli, satu di antaranya adalah mantan pegawai KPK bernama Mustarsidin. Dia diduga terlibat pungli ketika masih bertugas di KPK.

“Namanya (Mustarsidin) masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (12/1/2024).

Mustarsidin termasuk pegawai yang disanksi oleh KPK sejak September 2023 lalu. Dia dipecat dari pegawai KPK karena terbukti melakukan pelecehan terhadap istri tahanan Rutan KPK.

“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana urusan di sana,” jelasnya.

Sebelum dipecat Mustarsidin sempat menjalani pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK dan Dewas KPK. Hasil pemeriksaan diketahui tindakan Mustarsidin kepada istri tahanan mengarah pada pelecehan seksual. Termasuk beberapa kali mengajak istri tahanan menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, ajakan itu ditolak.

Hasil pemeriksaan terhadap Mustarsidin juga terungkap bahwa dia sempat menunjukan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Putusan Dewas KPK juga menyebutkan, Mustarsidin yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar saat video call.

Terduga lainnya dalam kasus pungli tahanan adalah Karutan KPK, Achmad Fauzi. Dia tidak hanya terindikasi pungli tapi juga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia (Achmad Fauzi, red) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam,” ujar Albertina.

Albertina memastikan bahwa mereka yang terduga pungli akan menjalani sidang etik dalam Januari 2024. Namun, karena jumlahnya cukup banyak maka tidak bisa disidangkan sekaligus.  

“Pungli Rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi nggak bisa sekaligus 93, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengatakan segera menyampaikan nama-nama terduga pungli di Rutan KPK kepada Dewas dan berpotensi jadi tersangka.

Baca Juga: Kesal Hukum Dipermainkan Demi Kekuasaan, Megawati Juga Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja yang Benar

“Sudah terpetakan (nama yang dapat dijadikan tersangka). Saya pikir karena penyelidikan kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka koperatif mengakui. Saya pikir enggak akan lama,” kata Alex di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Tercatat 190 saksi termasuk para tahanan sudah memberikan keterangan. “Proses penyelidikan sudah cukup. Dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kami tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang, lebih terang dari sinar matahari,” ujar Alex.

Dugaan pungli di Rutan KPK diungkap ke publik oleh Dewas KPK. Nominal pungli antara Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.

Pungli ini ditarik oleh pegawai KPK agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, antara lain dapat makanan dan minuman tambahan, terbebas dari tugas membersihkan Rutan, dan bisa menggunakan ponsel. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga