Di Manggarai NTT, Ponakan Bacok Paman Gegara Tanah Dapur
Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Pelaku saat diamankan polisi usai membacok pamannya. Foto: Ist
" Seorang pria berinisial PE (32) tega membacok paman kandungnya, SW (60) hanya gegara tanah dapur "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial PE (32) asal Beokina, Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membacok paman kandungnya, SW (60) hanya gegara tanah dapur. Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (10/3/2022) di rumah SW.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten,melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan kronologis kasus pembacokan itu. Kasus itu, kata Made, bermula ketika korban SW berniat membongkar dapur milik pelaku PE.
Kemudian pelaku PE mencegat korban SW agar tidak membongkar dapur itu.
Larangan itu pelaku sampaikan karena tanah tempat dapur itu berada di tanah miliknya. Menurut pelaku PE, tanah tersebut merupakan warisan yang telah dibagi oleh orangtua mereka dahulu.
Mendengar larangan pelaku, korban menjawab, pelaku tidak punya hak atas tanah itu.
Baca Juga: Terbakar Cemburu Video Call Pria Lain, Lelaki di Sumut Habisi Nyawa Pacarnya
“Pelaku PE pun tanpa pikir panjang langsung membacok korban SW tepat di bagian kiri pundak yang mengakibatkan korban SW dilarikan ke Puskesmas Wangko dan kemudian di rujuk ke RSUD dr Ben Mboi Ruteng,” ungkap I Made.
Mendapat laporan terkait kejadian itu, aparat Polres Manggarai, Aipda Ridwan Nelson Lubalu, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara bersama Bripka Anselmis K. Nongko mendatangi TKP.
Baca Juga: Mabuk, Sejumlah Pemuda di Kupang NTT Keroyok Polisi
Aparat kemudian mengamankan pelaku PE dan barang bukti berupa sebilah parang panjang.
Saat di lokasi, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga dan keluarga dari kedua belah pihak untuk tetap menjaga situasi. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut mengingat kedua belah pihak merupakan keluarga dekat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup I Made. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin