Diduga Hamili Dua Wanita Hingga Melahirkan Oknum Polisi Ini Dipecat
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 06 Januari 2023
0 dilihat
Oknum Polisi di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dipecat tidak hormat karena kasus asusila. Foto: Ist.
" Satu orang anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Brigadir Polisi (Brigpol) Lukman dipecat secara tidak hormat, Jumat (6/1/2023) "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Satu orang anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Brigadir Polisi (Brigpol) Lukman dipecat secara tidak hormat, Jumat (6/1/2023).
Anggota Polri yang bertugas sebagai Banit Sat Binmas ini sebelumnya diadukan melakulan dugaan persetubuhan terhadap dua perempuan yang menyebabkan keduanya mengandung dan melahirkan.
Pemecatan Lukman disampaikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten secara inabsentia.
Baca Juga: Bos Karaoke Paris Kendari Digugat Mantan Istri Atas Dugaan KDRT
PTDH terhadap Brigpol Lukman berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bernomor: Kep/755/XII/2022 tertanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhitung mulai 1 Januari 2023.
Seperti disaksikan, karena tidak hadir dalam upacara pemecatannya, maka acara pelucutan atribut Brigpol Lukman diganti dengan memberi tanda silang pada foto Lukman dibubuhi dengan tulisan PTDH menggunakan spidol warna merah oleh AKBP Yoce Marten.
Dalam keputusan yang dibacakan, diterangkan bahwa pemegang NRP 84010841 itu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, PTDH terhadap Lukman ditempuh melalui mekanisme sidang kode etik. Rekomendasi kode etik kemudian diserahkan ke Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk diuji. Pada akhirnya diputuskan yang bersangkutan memang harus dipecat.
“Pelanggaran asusila persetubuhan. Sementara ini sesuai dengan perkara yang kita sidangkan ada dua kasus. Dan masing-masing perempuan itu sampai melahirkan anak. Pelanggaran yang dilakukan itu persetubuhan dengan wanita lain tanpa tanggung jawab sampai dua wanita tersebut hamil dan memiliki anak. Pasal-pasal yang dilanggar sesuai aturan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Yoce Marten
Disampaikan Yoce Marten, salinanan keputusan pemecatan akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Bos Hiburan Malam Soal Dugaan Kepemilikan Pil Ekstasi
“Kalau yang bersangkutan menghindar kita akan serahkan kepada keluarganya yang akan didampingi masyarakat terutama RT/RW di mana dia tinggal,” imbuhnya.
Sementara itu Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa meminta mempublikasikan pemecatan Lukman agar diketahui masyarakat luas.
“Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan bukan polisi lagi,” katanya. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS