Di-PHK, Puluhan Karyawan PT Jui Shin Indonesia Gelar Demonstrasi
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Massa dari Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara duduk di tengah jalan Depan DPRD Sumut. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Ini kantor kita, tempat pengaduan rakyat. Kalau kita tidak ditemui disini, kita desak terus DPRD Sumut agar menerima aspirasi kami yang di-PHK. "
MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan karyawan PT. Jui Shin Indonesia mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (10/9/2020).
Puluhan karyawan tersebut menggelar aksi demonstrasi mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Dalam aksinya, mereka menuntut PT. Jui Shin Indonesia yang memberlakukan kebijakan tidak sesuai aturan dan ketentuan bagi pekerja outsourcing.
Dimana, perusahan yang merupakan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang produksi keramik dan granite bermerek Garuda Tile itu, melakukan PHK ilegal terhadap pekerjaan atau buruh kontrak.
Selain itu, PT. Jui Shin Indonesia juga diminta agar mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK secara ilegal sebanyak 197 orang. Kemudian, tenaga kerja asing (TKA) di PT. Jui Shin Indonesia agar dievaluasi, karena tidak mengerti bahasa Indonesia.
Aksi demo ini sempat memanas ketika keinginan para karyawan untuk bertemu dengan anggota DPRD Sumatera Utara tidak terpenuhi. Pasalnya, anggota DPRD Sumatera Utara sedang kunjungan kerja (Kunker).
Baca juga: Cegah Klaster Baru, Tamu yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test
"Ini kantor kita, tempat pengaduan rakyat. Kalau kita tidak ditemui disini, kita desak terus DPRD Sumut agar menerima aspirasi kami yang di-PHK," ujar salah satu mantan karyawan PT. Jui Shin Indonesia saat orasi.
Orator aksi, Wily Agus Utomo mengatakan, aksi demo ini bertujuan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan anggota DPRD Sumut agar menerima aspirasi para kaum buruh atau pekerja PT. Jui Shin Indonesia.
"Kami minta Gubernur Sumut mencabut izin usaha PT. Jui Shin Indonesia yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kepada DPRD Sumut, kami minta agar menggelar RDP gabungan dengan menghadirkan Direktur Utama PT. Jui Shin Indonesia," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, karyawan PT. Jui Shin Indonesia masih bertahan di Kantor DPRD Sumut dan ingin bertemu dengan perwakilan Anggota DPRD Sumatera Utara. Sedangkan dari seratus orang Anggota DPRD Sumatera Utara, tidak satu pun yang berada di tempat.
"Kami menunggu saja. Masa tidak ada satupun anggota dewan yang bisa ditemui. Kami ingin aspirasi kami ini didengarkan," tandas Wily Agus Utomo, sambil melanjutkan orasinya di mobil komando.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali