Dianggap Clear, DPRD Sultra Minta PT GKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Dianggap Clear, DPRD Sultra Minta PT GKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Susana RDP bersama PT GKP yang diadakan di Aula DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik

" Persoalan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepualaun dengan warga dianggap clear atau selesai "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah melakukan dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya persoalan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepualaun dengan warga dianggap clear atau selesai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Dirinya mengatakan, jika PT GKP sudah memiliki legalitas yang kuat, dari segi hukum dan lain sebagainya. Sehingga aktifitas pertambangan yang dilakukan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Semuanya sudah tuntas, secara admistrasi PT GKP tidak melanggar hukum, karena semuanya jelas dan kuat," ungkapnya kepada Telisik.id, Kamis (21/4/2022).

Untuk sekarang kata dia, soal dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warga, juga sudah diselesaikan. Katanya, itu sudah difasilitasi oleh instansi terkait dan juga kepala daerah.

"Bahkan sudah ada statemen dari wakil bupati, akan menjamin tidak akan ada satupun masyarakatnya yang tersakiti dengan kehadiran tambang di Wawonii. Dan dari hasil RDP yang lalu, kita sudah rekomendasikan kepada mereka, untuk segera menyelesaikan kalau masih ada masalah yang berada di sekitar tambang," katanya.

Baca Juga: Cair 25 April 2022, Ini Total THR Pemkot Kendari untuk ASN dan PPPK

Namun, politisi partai PAN itu menyampaikan, keberadaan tambang tersebut harus betul-betul bisa menjamin kemakmuran dan kesejahteraan, bukan malah sebaliknya.

Bahkan dirinya berpesan, PT GKP harus melibatkan tenaga kerja lokal dalam setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan.

Baca Juga: Hari Kartini, Tina Nur Alam Minta Wanita Sulawesi Tenggara Terus Berkreatifitas Tanpa Lupakan Kodrat

"Jika klasifikasi pekerjaan yang dibutuhkan masih bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, harus dimaksimalkan warganya, tidak boleh mengambil tenaga kerja asing," jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra, juga menyebutkan terkait persoalan PT GKP itu sudah dianggap tuntas.

"Terkait dugaan penyerobotan lahan, itu sudah bersertifikasi, bahkan pemerintah telah menjamin akan mengeluarkan sertifikat tanah bagi yang bermasalah, serta masalah zonasi laut, sebelum zonasi terbit Jety dari PT GKP sudah ada, sehingga legalitasnya cukup jelas," ujarnya. (B)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga