Dicecar Soal PCR, Kadinkes Muna Tegaskan Sudah Difungsikan dan Tak Ada Kerugian Negara

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 10 April 2022
0 dilihat
Dicecar Soal PCR, Kadinkes Muna Tegaskan Sudah Difungsikan dan Tak Ada Kerugian Negara
Komisi III DPRD Muna menggelar rapat bersama Kadinkes, La Ode Rimba Sua. Foto : Sunaryo/Telisik

" Komisi III DPRD Muna kembali mempertanyakan penggunaan alat polymerase chain reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diadakan tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Muna kembali mempertanyakan penggunaan alat polymerase chain reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diadakan tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.

Anggota Komisi III, LM Gerson Kadaka mengatakan, pengadaan alat PCR itu menjadi polemik. Karena, sejak diadakan tahun 2020 hingga saat ini belum difungsikan. Belum lagi, pengadaan alat laboratorium kedokteran itu, kini tengah diproses Polres Muna karena terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

"Kita ingin tahu sejauh mana perkembangan alat PCR itu, sudah difungsikan atau belum," cecar Ketua DPC Gerindra Muna itu, Minggu (10/4/2022).

Sementara itu, Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua mengaku, pengadaan alat PCR itu sempat menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat, akibat belum difungsikan dan adanya laporan di aparat penegak hukum (APH).

Keterlambatan pengoperasian alat itu, menurut Rimba dikarenakan, izin oprasional. Namun, saat ini, semuanya sudah lengkap. Bahkan, alatnya sudah difungsikan.

Baca Juga: Polisi Temukan 3 SPBU di Sumut Jual BBM Bersubsidi Tak Tepat Sasaran

"Tidak ada masalah. Alatnya sudah difungsikan di laboratorium dan kita sudah pernah tes di Rutan Kelas II B Raha," tegas Rimba.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Membludak Selama Ramadan, PAD Bombana Meningkat Drastis

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, Rimba memastikan tidak ada masalah. Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga