Tampung Motor Curian, Wanita di Kota Kendari Terancam 4 Tahun Penjara

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 10 November 2025
0 dilihat
Tampung Motor Curian, Wanita di Kota Kendari Terancam 4 Tahun Penjara
RK (47) ditahan Sat Reskrim Polresta Kendari karena diduga menampung motor hasil curian. Foto: Ist/Hamlin/Telisik.

" Nasib buruk kini dialami oleh RK, wanita berusia 47 tahun asal Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID - Nasib buruk kini dialami oleh RK, wanita berusia 47 tahun asal Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RK harus melewati hari-harinya mendekap di balik jeruji besi tahanan Polresta Kendari, usai ditangkap Saat Reskrim Polresta Kendari atas kasus tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pihaknya menangkap RK pada Minggu (9/11/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.

"Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/283/lX/ 2025/Spkt/Polres Kendari/ Polda Sultra, 16 September 2025 telah melakukan penangkapan terhadap RK," ujarnya kepada telisik.id, Senin (10/11/2025).

RK diduga telah menampung barang hasil kejahatan, yakni motor Beat warna hitam milik korban Selah (24) yang telah dicuri oleh tersangka AF di Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca Juga: Enam Pria Tenggelam Dihantam Ombak Besar di Perairan Kolaka, Dua masih Hilang

AKP Welliwanto menyebut, setelah tersangka AF merubah bentuk fisik motor korban Selah yang telah dicurinya, tersangka AF menggadaikan  motor tersebut pada RK dengan biaya sebesar Rp 2 juta.

Meski demikian, RK hanya memberikan tersangka AF uang bayaran sebesar Rp 1 juta dengan alasan surat-surat resmi kendaraan motor tersebut tidak lengkap.

"Pelaku (RK) hanya memberikan Rp 1 juta dikarenakan motor tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan," kata AKP Welliwanto.

AKP Welliwanto juga mengatakan saat  melakukan transaksi gadai motor, RK memungut biaya administrasi senilai Rp 100 ribu.

"Pelaku (RK) memberikan uang sebesar Rp 900 ribu dikarenakan setiap pelaku menerima gadai pelaku selalu memotong uang sebesar Rp 100 ribu dengan alasan biaya administrasi," jelas AKP Welliwanto.

Baca Juga: Pria Asal Bombana Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kolaka

Diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AF sebagai pelaku pencurian, HT yang telah membantu AF mengadaikan motor dan RK sebaik pihak yang menerima gadai.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RK kini ditahan di Rutan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900 ribu. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga