Prabowo Enggan Tanggapi MKMK, Anies Percaya Jimly Objektif, MK Sidang Lagi Syarat Usia Capres-Cawapres Besok
Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 07 November 2023
0 dilihat
Prabowo enggan menanggapi MKMK, Anies Baswedan percaya Jimly objektif. Foto: Kolase
" Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore ini di MK "
JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore ini di MK. Sehari kemudian, Rabu (8/11/2023) besok, MK kembali menggelar sidang terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, meminta MKMK berani dalam mengambil keputusan sidang etik terhadap para Hakim Konstitusi yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.
Untuk bisa mengembalikan wibawa MK, menurut Todung, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti,” tegas Todung dalam keterangannya dikutip Telisik.id dari Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (7/11/2023).
Todung meyakini masyarakat ikut menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik Hakim MK. Putusan jadi ujian MKMK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MK.
Baca Juga: Prabowo Komitmen Ikuti Gaya Berpolitik Jokowi, Airlangga Perlahan Ajak Gibran Gabung Golkar
“Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK,” tanya dia.
Kehadiran Ketua MK, Anwar Usman, oleh Todung dinilai sarat dengan konflik kepentingan saat memutus perkara Nomor 90. Dia mengingatkan, sesungguhnya seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga.
Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah bakal calon wakil presiden yang dipasangkan dengan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Bakal paslon ini sudah mendaftar ke KPU RI dan telah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Kepercayaan publik terhadap MK, menurut Todung, dirusak oleh putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres. Putusan ini dianggap telah merusak tatanan kehidupan bernegara.
“Kalau itu dibiarkan dan kita permisif, maka ini jadi preseden buruk yang akan diulangi di masa depan,” tegasnya.
MKMK menyatakan, telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK, Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi aktif, Wahiduddin Adams. Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa sore pukul 16:00 WIB setelah sidang pleno MK.
Bakal capres Prabowo Subianto ditanya soal MKMK yang akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik 9 Hakim Konstitusi, meminta persoalan itu tak ditanyakan kepada dirinya.
“Tanya ke sana, jangan tanya ke saya,” ujar Prabowo saat menghadiri Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta.
Bakal capres lainnya dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, meyakini MKMK akan bersikap objektif dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik para Hakim Konstitusi.
Anies menuturkan, saat dirinya pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK. Dia mengatakan, tugas Komite Etik KPK saat itu mengusut apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak.
“Kalau tidak salah 2012, pada waktu itu saya menjadi Ketua Komite Etik dan waktu itu mendapatkan tugas di KPK untuk melihat apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak,” tutur Anies.
Anies menilai, kepercayaan diberikan padanya saat itu membuatnya memahami pentingnya etika. Dia mengatakan, pihak yang mengusut dugaan pelanggaran etik juga harus menjaga etika.
“Dari pengalaman itu saya melihat bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga. Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif,” jelasnya.
Anies pun meyakini MKMK menjalankan tugas secara baik dan percaya MKMK akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas.
“Kita percayakan kepada Majelis Kehormatan untuk menjalankan, menuntaskan tugas dengan baik, dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas,” tandas mantan Menteri Pendidikan ini.
Sementara itu, MK kembali mengadakan sidang terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Sidang ini dilakukan atas permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Mengutip dari laman situs MK, jadwal sidang tersebut adalah Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.
Baca Juga: Rakerda PDIP Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas Target Kursi 20 Persen di Pileg
Dalam permohonannya, Brahma memohon hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres atau cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'. Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi',” demikian kutipan permohonan Brahma.
Salah satu alasan Brahma mengajukan gugatan ini karena latar belakang putusan MK yang dinilainya telah menimbulkan pro-kontra.
“Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?” tanya Brahma pada bagian lain kutipan permohonan gugatannya. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS