MEDAN, TELISIK.ID - Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima berkas perkara tahap II tersangka SYE, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).
SYE diproses hukum dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 756.530.060 tahun anggaran 2017.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sumanggar menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tahap II itu dilakukan di Kejari Medan pada Senin 12 April 2021. Selanjutnya, terdakwa akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," kata Sumanggar kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).
