Diduga Korupsi, Berkas Mantan Bendahara BNNP Sumut Dilimpahkan ke Kejari Medan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
Diduga Korupsi, Berkas Mantan Bendahara BNNP Sumut Dilimpahkan ke Kejari Medan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian. Foto: Ist.

" Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima berkas perkara tahap II tersangka SYE, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).

SYE diproses hukum dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 756.530.060 tahun anggaran 2017.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sumanggar menyebutkan, pelimpahan berkas perkara tahap II itu dilakukan di Kejari Medan pada Senin 12 April 2021. Selanjutnya, terdakwa akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," kata Sumanggar kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menahan SYE pada Jumat 15 Januari 2021. Tersangka yang juga mantan Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumut, dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp 756.530.060 tahun anggaran 2017.

Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SYF.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

Baca Juga: Awas, Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik Bakal Dipenjara

Penggelapan dana yang dilakukan itu, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP), atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.

Hal tersebut sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut.

Barang bukti yang disita adalah 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), dan satu jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga