Status Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Tergantung Hasil Analisa Kejati Sulawesi Tenggara
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 07 Desember 2023
0 dilihat
Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, saat diwwancarai terkait pemeriksaan mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Usai pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Buton Utara, Penyidik Kejaksaan Sulawesi Tenggara akan kembali menganalisa keterangan kesaksian "
KENDARI, TELISIK.ID - Usai pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Buton Utara, Penyidik Kejaksaan Sulawesi Tenggara akan kembali menganalisa keterangan kesaksian.
Pemeriksaan Burhanuddin sebagai saksi telah dilakukan, Senin (4/12/2023), terkait pelaksanaan kegiatan proyek dan gagalnya proyek Jembatan Cirauci 2 di Buton Utara.
Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan terkait pemeriksaan Burhanuddin, menunggu hasil analisa keterangan kesaksiannya.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Copot Plt Kepala BKPSDM
"Tergantung kebutuhan penyidik, kemarin yang bersangkutan sudah diperiksa, sebagai saksi, penyidik menganalisa terkait keterangan kesaksian tersebut," kata Ade Hermawan, Kamis (7/12/2023) di Same Hotel Kendari.
Burhanuddin usai diperiksa mengatakan, ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya sudah datang sebagai saksi, saya sudah berikan penjelasan, sebagai warga Indonesia yang baik," singkat Burhanuddin.
Dalam pemeriksaan, Burhanuddin diberikan lebih dari 12 pertanyaan. Terkait keterangan Burhanuddin, penyidik yang menentukan apakah statusnya berpotensi naik jadi tersangka atu tidak.
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa Kejati, Asintel: Semua Orang Berpotensi Tersangka
Dari hasil keterangan saksi Burhanuddin dan keterangan saksi-saksi yang lainnya dengan alat bukti, kemudian penyidik akan menentukan.
Sejauh ini telah ditetapkan dua orang tersangka terkait Jembatan Cirauci 2 Buton Utara dan 15 orang diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS