Digelar di Kendari, Ini Peristiwa Penting di Balik Perayaan Hari Pers Nasional

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 06 Februari 2022
0 dilihat
Digelar di Kendari, Ini Peristiwa Penting di Balik Perayaan Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional akan digelar di Kota Kendari 9 Februari 2020. Foto: Repro Shutterstock

" Peringatan HPN sendiri bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) "

KENDARI, TELISIK.ID - Hari Pers Nasional (HPN) yang selalu diperingati setiap tanggal 9 Februari akan digelar di Kota Kendari.

Peringatan HPN sendiri bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan, ada sejarah atau peristiwa penting di baliknya.

Penetapan Hari Pers Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Berdasarkan penetapan tersebut, disebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Melansir dari Merdeka.com, sejarah pers di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pasalnya, surat kabar atau media adalah sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan.

Hari Pers Nasional, tentu tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Pers memiliki peran yang sangat penting di masa revolusi fisik karena sebagai alat perjuangan.

Mengingat pentingnya peran pers dalam masa perjuangan, para tokoh-tokoh pers nasional berkumpul untuk mendirikan organisasi yang menaungi para insan pers.

Seperti dikutip dari laman PWI, pada tanggal 8 Juni 1946 para tokoh surat kabar dan tokoh pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Surat Kabar (SPS).

Para tokoh pers pada waktu itu menganggap bahwa barisan penerbit pers perlu ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya. Sebab, saat itu penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Berangkat dari pemikiran inilah yang kemudian para tokoh pers bersepakat untuk mendirikan SPS.

Dalam sejarah pers Indonesia, sebenarnya SPS telah lahir sebelum tanggal 6 Juni 1946, tepatnya bersamaan dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta pada 9 Februari 1946. Pertemuan yang diselenggarakan di Sono Suka, Surakarta itu dilakukan pada tanggal 9-10 Februari, yang mana melibatkan banyak tokoh pers pemimpin surat kabar, majalah, wartawan, dan para pejuang wartawan.

Para tokoh yang hadir di Surakarta menyetujui pembentukan organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diketuai Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo. Pertemuan yang dilakukan pada tanggal 9 Februari itu, berlanjut pada 28 Februari 1946 untuk menghadiri sidang Komite Nasional Indonesia Pusat.

Mengingat pentingnya sejarah pers di Indonesia, maka pada tanggal 23 Januari 1985, Presiden Soeharto menetapkan bahwa tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Selain itu, pers juga memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu melansir Kompas.com, di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa:

“(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Dalam buku The Press Effect: Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat.

Baca Juga: Presiden Dijadwalkan ke NTT Lagi, Ada Apa?

1. Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya.

Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui.

2. Fungsi kedua pers adalah sebagai media pendidikan yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa.

Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan.

3. Pers sebagai media hiburan, memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat. Namun hiburan yang diberikan tidak boleh menyalahi hukum, hak asasi manusia, norma-norma masyarakat, nilai moral, dan nilai agama.

Contoh pers sebagai media hiburan adalah penayangan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, dan program hiburan lainnya.

4. Pers juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.

Pers sebagai media kontrol tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi:

Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut.

Baca Juga: Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan, KPK Dalami Pinjaman PEN Muna

Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal-hal yang mengancam perekonomian.

5. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi berarti pers atau media massa selain melaksanakan keempat fungsi di atas, dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut.

Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, prikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga