Digiring ke Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri Soal Irjen Ferdy Sambo
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 07 Agustus 2022
0 dilihat
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetya menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik mantan Kediv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Polri
" Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik "
JAKARTA, TELISIK.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022). Ferdy dianggap tak profesional dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetya mengatakan, Ferdy Sambo telah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu sore.
"Sore tadi," kata Dedy di Mabes Polri, dilansir dari siaran langsung KompasTV.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Rutan Mako Brimob, Buntut Tewasnya Brigadir J
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.
Dedy mengatakan, inspektorat khusus telah memeriksa 10 orang saksi. Tugasnya fokus terhadap dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Otak Pembunuhan Segera Terungkap
"Terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa 10 saksi dari 10 saksi tersebut dan bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprosesionalan dalam olah TKP," jelas Dedy.
Dedy melanjutkan, oleh karena itu, Sabtu malam Irjen Fery Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua, Depok. Ia mengatakan, saat ini masih berproses.
"Kami minta rekan-rekan bersabar, bisa membedakan, kalau inspektorat khusus menangani pelanggaran masalah etik. Timsus proses pembuktian secara ilmiah," kata Dedy. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali