Dikbud Sulawesi Tenggara Kampanye Anti Tawuran, Ajak Siswa Deklarasi Damai
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, JH Bawondes mengatakan, pihaknya melakukan kampanye anti tawuran untuk mengurangi angka tawuran di Indonesia. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara punya tanggung jawab besar dalam memberantas tawuran maupun kekerasan di kalangan pelajar "
KENDARI, TELISIK.ID – Tawuran masih sering terjadi di kalangan pelajar Sulawesi Tenggara. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk dapat mencegah dan menurunkan angka tawuran pelajar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara punya tanggung jawab besar dalam memberantas tawuran maupun kekerasan di kalangan pelajar.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud Sulawesi Tenggara, J H. Bawondes mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tawuran. Dikbud Sulawesi Tenggara gencar mengkampanyekan anti tawuran dan mensosialisasikannya kepada seluruh SMA dan SMK yang ada di Bumi Anoa.
Dalam kampanye tersebut, Dikbud turut mengundang para kepala sekolah dan Ketua OSIS sebagai perwakilan sekolahnya untuk menandatangani deklarasi anti tawuran. Deklarasi anti tawuran juga melibatkan banyak sektor dalam pengawasannya, seperti Polri, TNI dan pemerintah daerah setempat.
Para siswa juga turut menerima pembekalan tentang bahaya tawuran dan hukuman yang akan menanti jika terlibat tawuran. Bawondes mengatakan, sekolah harus punya sanksi yang tegas terhadap siswanya yang terlibat tawuran.
Tawuran umumnya terjadi saat jam-jam kosong di sela kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu, Bawondes mengimbau sekolah-sekolah untuk lebih memperketat jam pelajaran, jangan sampai membiarkan ada jam kosong yang membuat siswa di luar pengawasan sekolah.
Setiap sekolah juga wajib membentuk tim satgas khusus yang betugas memberantas dan mencegah tawuran dan kekerasan antar siswa. Satgas ini punya andil besar untuk mendamaikan jika ada pertikaian antar siswa dan membekali siswa untuk saling menghormati perbedaan suku, ras, dan agama.
Deklarasi anti tawuran sudah ramai digaungkan Dikbud Sulawesi Tenggara sejak tahun lalu. Deklarasi tersebut akan terus diperbarui setiap tahunnya untuk menjaga komitmen siswa tak melakukan kekerasan.
Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, pada tanggal 6 Desember 2022, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku perkelahian kelompok atau tawuran, sebagaimana diatur dalam pasal 472 tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.
Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian, sebagai bentuk penghormatan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya pencegahan tawuran antar pelajar yang semakin marak.
Kemudian, pasal 45 KUHP menyatakan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat diadili di pengadilan. Namun, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana yang berbeda secara signifikan dalam pasal 1 ayat (3). (B-Adv)