KENDARI, TELISIK.ID - Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Konut, Sudiro. Dia merincikan, pengelolaan kebun jagung milik Bupati Konut yang diduga mulai dari pembukaan hingga masa panen telah menggunakan aset daerah.

Saat Telisik.id meminta tanggapan Bupati Konut terkait laporan itu, Ruksamin tidak terlalu memberi respon.

"Biarkan saja mereka lapor, saya no comment dan belum ada tanggapan terkait itu," ungkapnya, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu dalam laporannya, Sudiro juga memaparkan tiga hal yang diduga dimanfaatkan oleh Bupati Konut untuk memfasilitasi kebun jagung miliknya. Pertama yaitu diduga telah menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan sampai penanaman dan panen. Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut. Ketiga yaitu terkait anggaran.