Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik, Ini Alasannya

Haerani Hambali, telisik indonesia
Minggu, 10 Juli 2022
0 dilihat
Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik, Ini Alasannya
Hari Tasyrik dilarang berpuasa karena di hari-hari itu disunnahkan untuk makan minum. Foto: Repro kumparan.com

" Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum "

KENDARI, TELISIK.ID - Hari Tasyrik merupakan waktu yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Penyebutan Tasyrik dikarenakan pada hari-hari itu daging kurban sedang dibagikan dan dimasak lezat, sehingga dilarang untuk berpuasa.

Bagaimana hukum puasa sunnah di Hari Tasyrik? Misal untuk puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyamul bidh yang bertepatan dengan Hari Tasyrik?

Dikutip dari nu.or.id, dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320:

Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.

Dalam hadis lain disebutkan:

"Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari Tasyrik  adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim no. 1141).

Baca Juga: 3 Kelompok Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Penting Diketahui

Melansir muslim.or.id, Imam Nawawi berkata, hadis ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada Hari Tasyrik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Sedangkan dalam musnad Ahmad:

"Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum."  (HR. Ahmad).

Dengan demikian diharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah) karena masih satu rangkaian dengan hari raya Idhul Adha, dan ditegaskan pula bahwa hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum, berbagi daging kurban, memasak daging menjadi makanan lezat.

Baca Juga: Menyelami Makna Idul Adha dari Sejarah dan Dalilnya

Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada Hari Tasyrik.

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,

“Tidak diberi keringanan di Hari Tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998).

Kesimpulannya, tidak dibolehkan melakukan puasa sunnah di Hari Tasyrik termasuk puasa Senin Kamis dan puasa ayyamul bidh. (C)

Penulis: Haerani Hambali

Baca Juga