Dilarang Pesta Miras, Pemuda Ini Aniaya Ayah Tiri

Aris, telisik indonesia
Selasa, 01 Juni 2021
0 dilihat
Dilarang Pesta Miras, Pemuda Ini Aniaya Ayah Tiri
Korban penganiayaan, Muslihun. Foto: Ist.

" Hardin Saputra ditangkap polisi karena menganiaya ayah tirinya "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Tim Walet bersama Unit Intelkam Polres Buton Utara (Butur) menangkap pelaku penganiayaan, Hardin Saputra (20) di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, Senin (31/5/2021) malam, sekira pukul 20.00 Wita.

Hardin Saputra ditangkap polisi karena menganiaya ayah tirinya, Muslihun (34).

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, Iptu Sunarton, SH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu korban sedang nonton televisi di ruang tengah rumah korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ditangkap di Medan

Tiba-tiba datang pelaku beserta satu orang temannya membawa minuman keras jenis kameko. Mereka langsung ke dapur untuk menenggak miras. Korban memberi tahu istrinya yang tak lain adalah ibu kandung pelaku. Korban meminta istrinya melarang pelaku minum miras di dalam rumah.

Pelaku tak mengindahkan saat diminta minum di luar rumah. Korban memberitahu untuk kedua kalinya, tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut. Kemudian pelaku mengambil minumannya lalu ke luar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu, hingga kaca jendela pecah.

Melihat keadaan tersebut, korban kemudian merangkul pelaku karena menganggap pelaku adalah anaknya, namun pelaku tidak terima hal tersebut.

"Pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada di teras rumah, lalu mengejar korban sambil menghantamkan botol di kepala dan muka korban," ungkapnya.

Baca Juga: Sodomi Bocah di Bawah Umur, Pelatih Silat Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang.

"Pada saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Butur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (B)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga