Dinas Sosial Padang Lawas Dilapor Dugaan KKN Bantuan Perbaikan Rumah Korban Banjir
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 29 Agustus 2023
0 dilihat
Kelompok mahasiswa dari koalisi mahasiswa dan pribumi Sumatera Utara usai melaporkan dugaan KKN di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas. Foto: Dokumentasi dari tim pelapor
" Kelompok mahasiswa yang mengatas namakan koalisi mahasiswa dan pribumi Sumatera Utara (KOMPRI-SU), melaporkan dugaan KKN yang dilakukan perangkat desa dan Dinas Sosial di Kabupaten Padang Lawas "
MEDAN, TELISIK.ID - Kelompok mahasiswa yang mengatas namakan koalisi mahasiswa dan pribumi Sumatera Utara (KOMPRI-SU), melaporkan dugaan KKN yang dilakukan perangkat desa dan Dinas Sosial di Kabupaten Padang Lawas.
Dugaan KKN itu dilaporkan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (29/8/2023) siang.
Adapun KKN itu diduga dilakukan atas adanya bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sebanyak Rp 2,5 miliar untuk masyarakat yang menjadi korban banjir di Desa Tamiang, Kecamatan Batang Lubuk Sutam, Kabupaten Padang Lawas tahun 2021 lalu.
Baca Juga: PTPN III Kebun Merbau Selatan Diduga KKN, Ganti Bibit Sawit Abal-Abal
"Kami juga duga terjadi tindak pidana pungli atau KKN dalam proses penyaluran anggaran bantuan perbaikan rumah (BPR) kepada pihak masyarakat yang terdampak banjir bandang tahun kemarin," ucap koordinator lapangan, Kurnia Hasibuan.
Mereka mengaku punya data warga yang mendapatkan bantuan dari Kemensos RI. Namun, pihak Dinas Sosial Kabupaten Palas diduga memotong bantuan itu sebanyak 10 persen.
"Contohnya, masing-masing warga menerima bantuan sosial itu untuk rehab rumah sebanyak Rp 25 juta. Lalu 10 persen diduga di KKN," tambahnya.
Baca Juga: Kapolres Dairi Diduga Aniaya Dua Anggota, Mahasiswa Desak Kapolri Copot Jabatan AKBP Renhard
Atas adanya dugaan temuan itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan.
"Sudah lama laporan ini kami layangkan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Tapi belum ada ditindaklanjuti, sehingga kami harus ini membuat laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami harapkan kejaksaan bisa profesional," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu akan diteliti.
"Laporan itu akan diteliti dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti ketahap berikutnya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS