Dinilai Tak Tindaklanjuti Laporan, Bawaslu Koltim Terancam Dipolisikan

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 19 Oktober 2020
0 dilihat
Dinilai Tak Tindaklanjuti Laporan, Bawaslu Koltim Terancam Dipolisikan
Bawaslu Koltim disomasi oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati Kolaka Timur nomor urut dua, Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya. Foto: Ist.

" Semestinya ada tindak-lanjut berupa rekomendasi yang diserahkan kepada KPU, tidak hanya berhenti pada sebatas pemberitahuan saja. "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Kuasa Hukum Paslon Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) nomor urut dua, Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya (SBM) geram.

Pasalnya, laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait netralitas ASN dan pemanfaatan program pemerintah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Koltim.

Kuasa Hukum Paslon SBM, Heris Ramadan SH mengatakan, laporan tentang dugaan pelanggaran Pilkada tertanggal 28 September 2020 terkesan diperiksa dan diputus secara subyektif oleh Bawaslu Koltim, sehingga saat ini pihaknya selaku pelapor merasa dirugikan atas pemberitahuan tentang status laporan sebab tidak ditindaklanjutinya putusan itu.

"Bawaslu ini aneh, apakah memang tidak tahu, atau tahu tetapi sengaja mau menghentikan laporan kami atau tidak mau menindaklanjuti sebagaimana perintah Perbawaslu. Menurut hemat kami, ini tidak ada rasa keadilan dan kepastian hukum," Katanya Heris Ramadan, (Senin,19/10/2020)

Lanjut Heris, mengacu di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada formulir model A.13 sampai formulir model A.16 semestinya ada tindaklanjut yang diserahkan kepada atau direkomendasikan ke KPU.

"Semestinya ada tindak-lanjut berupa rekomendasi yang diserahkan kepada KPU, tidak hanya berhenti pada sebatas pemberitahuan saja," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Muktamar, PPP Jatim Sodorkan Nama Khofifah dan Gus Ipul Calon Ketum

Pada intinya somasi kami ini meminta pihak Bawaslu Koltim untuk mengadakan pertemuan dan mengklarifikasi surat pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 8 Oktober 2020  yang mana menurut peraturan bahwa Bawaslu Koltim semestinya tidak hanya berhenti sampai dipemberitahuan status laporan.

Namun katanya, ada tindaklanjut jika merujuk pada Perbawaslu. Kata dia, somasi dilakukan agar pihak Bawaslu Koltim khususnya komisioner untuk menerima dan meluangkan waktu bertemu mengklarifikasi perihal tindaklanjut laporan yang dinilai mandek.

"Jika tidak diindahkan somasi kami maka kami akan melaporkan komisioner Bawaslu di penegak hukum," tutur Pengacara Peradi ini.

Sementara ditambahkan Sardin, SH pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum SBM, Bawaslu Koltim diminta untuk menindaklanjuti surat dari tim kuasa hukum.

"Diwarning dalam waktu 1x24 jam Bawaslu Koltim agar segera menindaklanjuti somasi kami dengan cara mengeluarkan rekomendasi sebagaimana perintah peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga