Kadis Perindag Muna jadi Tahanan Kota

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2020
0 dilihat
Kadis Perindag Muna jadi Tahanan Kota
La Ode Darmansyah (pake songkok) bersama Kepala Rutan Klas II B Raha, LM Masrul dan kuasa hukumnya Abdul Rahman. Foto: Sunaryo/Telisik

" Atas dasar itulah, Alhamdullilah majelis hakim mengabulkan usulan penangguhan. "

MUNA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah.

Darmansyah pun akhirnya bisa menghirup udara bebas untuk sementara waktu, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 11.00 Wita. Mantan Plt Kadis PMD itu, dikeluarkan dari Rutan Klas II B Raha dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Kendati demikian, proses hukumnya terus berlanjut. Kini, ia tengah menunggu proses persidangan yang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di PN untuk pembuktian tuduhan kasus penganiayaan terhadap Muharam.

Abdul Rahman SH, kuasa hukum Darmansyah menerangkan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan didasari, kliennya masih memiliki tanggungjawab besar untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Laino pasca kebakaran. Kemudian, klienya tak mungkin akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Tiga Kasus Curanmor di Muna, Baru Satu BB Ditemukan

"Atas dasar itulah, Alhamdullilah majelis hakim mengabulkan usulan penangguhan," kata Rahman.

Karena menjadi tahanan kota, Darmansyah diharuskan wajib lapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sembari menunggu proses persidangan berikutnya dan tidak bisa keluar daerah.

Darmansyah ditahan Jaksa pada Selasa (16/6/2020). Sepekan ia dititip di Rutan Polres Muna sebelum dilimpahkan di PN. Setalah dilimpahkan, PN kemudian menitip di Rutan Klas II B Raha selama delapan hari.

Sementara itu, LM Masrul, Kepala Rutan Klas II B Raha membenarkan penahanan La Ode Darmansyah yang dititipkan PN telah ditangguhkan dan dialihkan menjadi tahanan kota.

"Kami hanya melaksanakan administrasi saja setalah ada penetapan dari PN," ujarnya.

Darmansyah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muharam beberapa bulan lalu yang terjadi di rumah Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae. Oleh penyidik, Darmansyah dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 5 bulan penjara.

Reporter: Sunaryo

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga