Dinkes Rekomendasi Tiga Rumah Sakit untuk Bacakada 2024
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 23 Agustus 2024
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat menyampaikan sambutan. Foto: Erni Yanti/ Telisik
" Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dinkes Sultra) merekomendasikan tiga rumah sakit (RS), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bisa dijadikan sebagai RS rujukan untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dinkes Sultra) merekomendasikan tiga rumah sakit (RS), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bisa dijadikan sebagai RS rujukan untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sultra.
Tiga RS yang direkomendasikan oleh Dinkes Sultra adalah RSUD Bahteramas, RS Abunawas Kota Kendari, dan RS Palagimata Baubau. Namun, dari tiga RS tersebut, KPU memutuskan RS Palagimata Baubau sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Sultra.
Keputusan itu diambil KPU Sultra dan disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red) Pilkada 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril, mengatakan pemeriksaan kesehatan merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedomann Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga: Beri Keterangan Dugaan Penipuan Ketua PKB Sulawesi Tenggara Jaelani, Nur Alam: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi (Sultra) bahwa Juknis 1090 itu memerintahkan kami (KPU) untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kemudian kami meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi tiga rumah sakit yang ada di daerah ini,” kata Asril, tanpa menjelaskan alasan KPU Sultra memilih RS Palagimata Baubau.
Untuk pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, kata Asril, tergantung rekomendasi dari Dinkes masing-masing kabupaten/kota yang kemudian diputuskan oleh KPU kabupaten/kota.
“Saat bapaslon kepala daerah mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024 dan KPU menerima pendaftarannya, selanjutnya akan diserahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” jelas Asril.
Asril mengingatkan kepada semua partai politik pengusung sudah harus menyiapkan syarat calon maupun syarat pencalonan. Partai politik juga diharap menghadirkan operator karena seluruh syarat akan di-upload ke Silon.
Syarat calon yang harus di-upload di Silon tentang syarat kesehatan, kata Asril, untuk sementara bisa diurus di Puskesmas terlebih dahulu sebagai syarat calon saat pencalonan karena ada pemeriksaan general check-up.
“Termasuk dari BNN (Badan Narkotika Nasional, red) itu akan difasilitasi oleh KPU bekerja sama dengan salah satu rumah sakit yang sudah kami tunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.
Baca Juga: Wakapolda Turut Amankan Demo di DPRD Sulawesi Tenggara
Terkait syarat pencalonan, Asril mengatakan masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024.
"Kami ini hierarki, jadi KPU RI itu adalah pembuat regulasi, apapun yang mereka sampaikan ke kami itu yang kami laksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Samsu Agusdar, mengatakan bahwa rapat koordinasi dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran, SOP pemeriksaan kesehatan dan penggunaan Silon.
“Baik itu Silon partai politik atau Silon pasangan calon, termasuk dengan Silon KPU provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS