Dinyatakan Lulus Seleksi, Ini Syarat Wajib Dipenuhi PPPK Guru Konawe Kepulauan
Lukman Nul Hakim, telisik indonesia
Senin, 17 April 2023
0 dilihat
Pemberian informasi terkait pemberkasan kepada Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Bupati Konawe Kepulauan, Senin (17/4/2023). Foto: Lukman Nul Hakim/Telisik
" 123 orang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe Kepulauan "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - 123 orang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe Kepulauan, dan telah dirilis oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN Tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Kepulauan, Umar mengatakan, untuk tahap ini akan difokuskan pada 4 dokumen untuk mengatasi keterlambatan.
“Ada beberapa poin yang harus dilengkapi secara umum yaitu surat keterangan berbadan sehat, SKCK, bebas narkoba, serta surat keterangan kejiwaan," ujar Umar, Senin (17/4/2023).
Umar menjelaskan, mereka yang dinyatakan lulus PPPK harus mengikuti instruksi dari BKPSDM dalam hal pemberkasan, agar tidak kerja dua kali. Karena semakin cepat berkas lengkap, maka semakin cepat pula pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: 73 PPPK Tenaga Teknis Perebutkan 23 Formasi di Muna
Baca Juga: Intip Kelebihan PPPK yang Gajinya Bisa Kalahkan PNS
“Sebenarnya ini agak telat sehingga kami harapkan agar secepatnya berkasnya diurus, dan terkait penempatannya itu berdasarkan formasi yang ada, tak ada yang diubah karena berdasarkan Persetujuan Teknis (pertek),” tambahnya.
Sementara itu, ITE Analis Kinerja Pegawai, Ahlum Nazar mengatakan, hari ini sampai tanggal 28 mendatang mereka fokus di pemberkasan untuk peng-upload-an dokumen.
“Yang di-upload itu ada 10 berkas pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan tanggal 29 sampai tanggal 4 itu sudah masu pada pengisian daftar riwayat hidup,” tutupnya. (B)
Penulis: Lukman Nul Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS