Saat Menghilang, Korban Pencabulan Kades Matombura Sempat Dibelikan Pakaian Sekolah oleh Oknum TNI

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 10 September 2024
0 dilihat
Saat Menghilang, Korban Pencabulan Kades Matombura Sempat Dibelikan Pakaian Sekolah oleh Oknum TNI
Ibu korban pencabulan, Arni saat berada di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Korban, FR sempat menghilang dari rumah bibinya di Desa Lontoi, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, sehingga membuat penyidik kesulitan untuk mengambil keterangannya "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna sempat mengalami kendala dalam penyidikan lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, La UG.

Korban, FR sempat menghilang dari rumah bibinya di Desa Lontoi, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, sehingga membuat penyidik kesulitan untuk mengambil keterangannya.

Ibu korban, Arni juga risau dengan kondisi anaknya. Ia memutuskan untuk membuat aduan orang hilang di Polres Muna pada 26 Agustus lalu. Dalam aduannya, anaknya meninggalkan rumah pada 16 Agustus.

"Saya sempat teleponan, saat di Kota Baubau anakku bilang dibelikan pakaian sekolah oleh oknum anggota TNI berinisal ED agar bisa lanjut sekolah di Siompu," kata Arni.

Ia terkejut mendengar informasi anaknya dibelikan pakaian sekolah oleh oknum TNI, ED. Sebab, ia sama sekali tidak punya hubungan kekeluargaan dengan ED.

"Bukan keluarga," timpalnya.

Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, modus korban meninggalkan rumah untuk menghindari pemeriksaan penyidik.

"Dua kali dilayangkan surat panggilan, korban tidak pernah hadir," kata Indra, Selasa (10/9/2024).

Apa yang dilakukan korban itu adalah upaya untuk menghalang-halangi penyidikan. Karenanya, saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI itu.

"Kita masih dalami. Bila terbukti ada keterlibatan oknum TNI itu, kita serahkan di kesatuannya," terangnya.

Polisi berhasil menemukan korban pada Jumat, 6 September lalu di rumah bibinya di Desa Lontoi, Kecamatan Siompu. Pencarian terhadap korban dilakukan sejak, Kamis, 5 September. Bermodalkan nomor ponsel korban, dilakukan pelacakan oleh tim ITE cyber Polri.

Berdasarkan koordinat nomor ponsel, korban sempat berada di Desa Lakologou dan Kontumolepe, Kecamatan Tongkuno, Muna. Namun, saat dicari tidak ditemukan.

Pukul 23.00 Wita, ponsel korban tidak aktif. Kemudian kembali dilakukan pelacakan dan dideteksi berada di Kecamatan Kabawo. Jumat, 6 September pukul 05.00 Wita, Kapolsek Bone, Iptu Ashari melakukan pengecekan, korban tidak ditemukan.

Posisi korban lalu diketahui berada di Kota Baubau yang selanjutnya berpindah ke Siompu. Saat itu, korban dilihat melintas naik sepeda motor.

Baca Juga: Kapolres Muna Tegaskan Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura Tetap Lanjut

"Setelah kami berkoordinasi dengan Polsek Siompu dan Kepala Desa Lantoi, korban kita temukan di rumah bibinya. Korban langsung kami bawa di Polres untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka, La UG dan mengamankan barang bukti berupa  satu unit sepeda motor, obat tersangka, lima pasang pakaian korban dan surat keterangan dokter.

Tersangkan melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali dan empat kali bersetubuh.

Tersangka dijerat 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadu UU (perbuatan cabul) dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga