Dua Fraksi DPRD Kolaka Utara Desak Pengembalian Temuan BPK RI Rp 11 Miliar
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 09 September 2022
0 dilihat
Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi, bersama ketua DPRD, Buhari (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Agusdin saat sidang paripurna KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Dua Faraksi di DPRD Kabupaten Kolaka Utara meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut), segera menyelesaikan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 11 miliar untuk pekerjaan beberapa proyek pada 2021 lalu. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dua Faraksi di DPRD Kabupaten Kolaka Utara meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut), segera menyelesaikan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 11 miliar untuk pekerjaan beberapa proyek pada 2021 lalu.
Desakan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara dalam rangka penyerahan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 yang digelar di gedung DPRD, Kamis (8/9/2022).
Ketua Fraksi PDIP, Agusdin mengungkapkan, keterlambatan pengembalian dana hasil temuan BPK RI atas beberapa pekerjaan proyek di tahun 2021 dapat mempengaruhi anggaran yang akan digunakan pada APBD perubahan tahun ini.
"Olehnya itu, kami dari fraksi PDIP meminta Bapak bupati memberikan sedikit penjelasan terkait progres pengembalian anggaran tersebut karena setahu kami LHP itu bersifat mengikat," kata Agusdin.
Selain temuan BPK RI, Fraksi PDIP juga meminta Pj Bupati Kolaka Utara memperhatikan TPP ASN yang terselesaikan.
"Kalau tidak salah baru 3 sampai 4 bulan yang baru direalisasikan, sementara saat ini sudah bulan 9, mudah-mudahan itu jadi bagian dari rancangan APBD perubahan yang akan dibahas bersama," pintanya.
Senada, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat menyampaikan, agar pemerintah daerah segera mengembalikan temuan BPK RI ke kas daerah.
"Posisi Partai Demokrat meminta agar temuan BPK RI yang menyebabkan kerugian negara Rp 11 miliar segera dikembalikan ke kas daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi menjelaskan, terkait kejelasan tentang hasil pemeriksaan BPK RI sebesar Rp 11 miliar sebagai pemerintah daerah akan tetap ditindaklanjuti.
"Persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Sebagai informasi, sampai saat ini dalam proses dan telah ada cicilan pengembalian meskipun jumlahnya masih belum maksimal," kata Parinringi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kolaka Utara menuturkan, beberapa catatan hasil audit BPK RI, kerugian tersebut ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar. (A-Info)