KPK Tetapkan 11 Mantan Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 23 Juli 2020
0 dilihat
KPK saat merilis kasus korupsi. Foto: Repro Okezone.com
" Benar sudah tersangka. Selain dia, masih ada 10 orang rekannya yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. "
MEDAN, TELISIK.ID - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Dapil Kepulauan Nias, Sudirman Halawa, bersama 10 rekannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Sudirman Halawa adalah politisi Partai Golkar yang menjabat anggota DPRD Sumatera Utara dua periode, tahun 2009–2014 dan 2014–2019. Kini dia resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2020).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada Telisik.id melalui WhatsApp, membenarkan status tersangka Sudirman Halawa dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Ali Fikri mengatakan, selain Sudirman Halawa, masih ada 10 rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ali menyebutkan, 10 rekan Sudirman Halawa yang sudah resmi tersangka, yakni, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan. Mereka itu, diduga menerima suap berupa fee beragam dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD.
Baca juga: Dua Warga Kolaka Tewas Mengenaskan, Leher Korban Nyaris Putus
"Benar sudah tersangka. Selain dia, masih ada 10 orang rekannya yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Selanjutnya, kata Ali Fikri, uang yang diterima tersangka dari Gatot terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Ali Fikri.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali