KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang kini telah tersangka dan berstatus sebagai tahanan kota, sekaligus Direktur PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Rabu (14/6/2023).

Dalam sidang tersebut, tersangka Leo Robert Halim terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Pembacaan putusan sidang perkara pidana dengan terdakwa Leo Robert Halim dengan nomor perkara: 42/Pid.B/2023/PN Kdi diwarnai dengan demonstrasi di depan pengadilan Tipikor-PHI Kendari.

Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GMIB), menuntut terdakwa Loe Robert Halim untuk diberikan hukuman yang setimpal.

Diketahui, tuntutan awal Leo Robert Halim hanya 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, kedua terdakwa mendapatkan hukuman pidana yang berbeda.