Direktur PT Mandala Jayakarta Leo Robert Halim Divonis 3 Tahun Penjara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 14 Juni 2023
0 dilihat
Direktur PT Mandala Jayakarta Leo Robert Halim Divonis 3 Tahun Penjara
Massa dari GIMB yang sedang menunggu putusan hakim di depan Pengadilan Tipikor Kendari dan kuasa hukum Yenias Laturumo, Yendra Laturumo. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang kini telah tersangka dan berstatus sebagai tahanan kota, sekaligus Direktur PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang kini telah tersangka dan berstatus sebagai tahanan kota, sekaligus Direktur PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Rabu (14/6/2023).

Dalam sidang tersebut, tersangka Leo Robert Halim terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Pembacaan putusan sidang perkara pidana dengan terdakwa Leo Robert Halim dengan nomor perkara: 42/Pid.B/2023/PN Kdi diwarnai dengan demonstrasi di depan pengadilan Tipikor-PHI Kendari.

Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GMIB), menuntut terdakwa Loe Robert Halim untuk diberikan hukuman yang setimpal.

Diketahui, tuntutan awal Leo Robert Halim hanya 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, kedua terdakwa mendapatkan hukuman pidana yang berbeda.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Direktur PT Mandala Jayakarta Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

"Kami sangat berterima kasih dan bangga kepada para Hakim Pengadilan Negeri Kendari, telah melakukan supremasi hukum dalam menegakkan keadilan," ujar Presidium GMIB, Awaludin.

Diketahui, sidang dilakukan dengan dipimpin langsung Hakim Ketua Arif Nugroho, Hakim Anggota I Nursina, Hakim Anggota II Wahyu Bintoro, Panitera pengganti Satina, Jaksa Penuntut Fadly Alamayah Syafaa serta dihadiri tim pendamping hukum kedua terdakwa.

Dalam putusannya, Hakim ketua membacakan vonis kepada terdakwa Abdul Rahim H Jangi alias Rahim Bin Janggi Amrulah dengan amar putusan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terdakwa Abdul Rahim Janggi dituntut 6 bulan penjara dan tidak harus ditahan dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan saksi pelapor, yakni Yen Iayas Latorumo.

Berbeda dengan terdakwa Leo Robert Halim, disinyalir tidak memiliki itikad baik untuk melakukan restorative justice atau menempuh jalur perdamaian.

Hakim ketua membacakan vonis kepada terdakwa Leo Robert Halim dengan amar putusan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Pasalnya Leo Robert Halim disinyalir terlibat dalam pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yen Iyas Latorumo, Yendra Latorumo menyampaikan, terima kasihnya kepada seluruh pihak terkait hingga persidangan kasus PT Mandala Jayakarta berjalan lancar.

“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang selalu mengawal persidangan, sampai akhirnya kita sama-sama mendengarkan hasil putusan tadi,” ungkap Yendra Latorumo saat di temui di depan Pengadilan Tipikor-PHI Kendari.

Yendra Latorumo juga menjelaskan, putusan majelis sudah membuat lega timnnya.

“Terkait dengan putusan majelis tadi, saudara Leo Robert Halim, dengan putusan 3 tahun penjara, saya pikir itu sudah membuat lega kita semua dan sesuai harapan,” jelasnya.

Menurut Yendra Latorumo Pengadilan Negeri Kendari masih bekerja sesuai koridor. “Saya pikir juga majelis Pengadilan Negeri Kendari yang memutuskan perkara ini, masih bekerja dalam kooridor sesuai dengan Undang-Undang,” tutur Yendra Latorumo

Mengenai terdakwa Abdul Rahim Janggi dihukum dengan enam bulan penjara, Yendra Latorumo mengatakan, sudah ada perdamaian yang dilakukan kepada kiennya.

“Terkait putusan saudara Abdul Rahim Janggi yang hanya 6 bulan, saya pikir itu memang ada dari klien kami Yen Iyas Latorumo sudah restorative justice yang dibuat, yang tadi disampaikan dan dibawa ke pengadilan,” bebernya.

Yendra Latorumo menegaskan, Leo Robert Halim disinyalir memiliki niatan buruk. Ia dinilai tidak ada itikad baik untuk berdamai dengan pelapor.

"Dengan putusan apa yang diputuskan pengadilan tadi, saya pikir sudah cukup baik,” tegas Yendra.

Sebelumnya, dalam persidangan yang beberapa kali dilakukan, majelis meminta agar para terdakwa melakukan perdamaian.

“Saya pikir kemarin setiap persidangan yang kita lihat secara bersama, majelis kan meminta untuk bagaimana para terdakwa ini melakukan perdamaian,” imbuh Yendra Latorumo.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan PT Mandala Jayakarta Masuk Tahap Mediasi

Bukan hanya itu, Yendra Latorumo menjelaskan, Leo Robert Halim menguasai rekening PT Mandala Jayakarta.

“Harusnya berdamai ke pelapor, tetapi dia tidak melakukan perdamaian itu, mungkin itulah salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,” ujarnya.

Leo Robert Halim diindikasi menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor, yakni Yen Iayas Latorumo.

“Saya pikir kalau berbicara hukum acara pidana ini, kerugian materil itu kan menjadi bagian dari unsur yang memberatkan, itulah tadi yang dibacakan pengadilan bahwa unsur yang memberatkan, itulah yang menjadi alasan mengapa putusan pengadilan diberatkan ke Leo Robert Halim bukan Abdul Rahim Janggi, dan memang Leo Robert Halim menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor,” tutup Yendra Latorumo.

Di akhir persidangan, diketahui seluruh terdakwa mengajukan pikir-pikir terhadap putusan vonis hakim, massa yang menunggu putusan di depan kantor Pengadilan Tipikor yang puas dengan putusan hakim, langsung membubarkan diri. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga