Penetapan Tersangka Direktur PT Mandala Jayakarta Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 21 Februari 2023
0 dilihat
Suasana persidangan praperadilan antara kuasa hukum PT Mandala Jayakarta dan Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik
" Penetapan Direktur PT. Mandala Jayakarta, Yen Iayas Laturumo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara, dinilai tidak prosedural "
KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan Direktur PT. Mandala Jayakarta, Yen Iayas Laturumo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara dinilai tidak prosedural, sehingga kuasa hukum Yen Iayas Laturumo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari.
Sidang praperadilan dengan agenda replik, duplik dan pembuktian yang diajukan oleh kuasa hukum Yen Iayas Latorumo di Pengadilan Negeri Kendari, telah digelar Senin (20/2/2023).
Kuasa hukum Yen Iayas Latorumo, Rustam Herman mengatakan, penanganan kasus Direktur PT Mandala Jayakarta sangat dipaksakan, atau suatu bentuk kriminalisasi.
"Kami duga ada pesanan agar klien kami ditersangkakan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara," tegasnya.
Pasalnya, kata Rustam Herman, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak prosedural. Penetapan tersangka dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dimana tidak ada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu, tidak diperiksanya saksi yang relevan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perlawanan Direktur PT Mandala Jayakarta Atas Tuduhan Penggelapan Dana Perusahaan
"Ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polda terhadap klien kami, karena penyidik belum melakukan penyelidikan dan langsung menetapkan klein kami jadi tersangka," ujar Rustam Herman.
Selain itu, pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara juga melakukan penyitaan ore nikel milik PT Mandala Jayakarta yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini, karena belum adanya penetapan tersangka.
"Untuk itu kami mengajukan proses hukum praperadilan untuk menguji kualitas tindakan yang dilakukan oleh termohon (penyidik Polda)," tambah Rustam Herman.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan PT Mandala Jayakarta Masuk Tahap Mediasi
Sementara itu, kuasa hukum Polda Sulawesi Tenggara, Bustaman, saat ditemui awak media mengaku belum dapat memberikan komentar atau pernyataan usai mengikuti sidang tersebut.
"Saya belum bisa memberikan komentar yah, karena ini baru tahap awal," ujar Bustaman sambil berlalu.
Hakim tunggal dalam kasus ini, I Made Sukanada dalam persidangan mengaku, saat ini hanya menerima bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan akan melanjutkan sidang pada Selasa (21/2/2023) jam kedua. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS