Korupsi Izin Tambang di Konut, KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Tambang
Andi May, telisik indonesia
Senin, 25 April 2022
0 dilihat
Gedung Merdeka KPK RI. Foto: Repro Suara.com
" KPK telah memeriksa lima orang saksi yang di antaranya empat orang direktur perusahaan tambang atas kasus korupsi izin pertambangan tersebut "
KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali mengusut tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2007-2014 silam.
Kasus korupsi ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi Pemerintah Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tersangka mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang di antaranya empat orang direktur perusahaan tambang atas kasus korupsi izin pertambangan tersebut.
"Kami telah memeriksa RS (Wiraswasta), HA (Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, YYK (Direktur PT Cinta Jaya), TW (Direktur PY KMS 27), dan RR (Direktur PT Mahesa Optima Mineral)", ujar Ali Fikri saat dihubungi Telisik.id, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Pengedar Ditangkap di Dalam Bus, Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera
Kelima saksi, kata Ali Fikri, diperiksa terkait pengajuan berbagai proses izin usaha di Kabupaten Konut.
"Kami juga menduga adanya pertemuan kelima orang saksi tersebut dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin yang dimaksud," pungkasnya.
Baca Juga: Salah Gunakan Izin Visa, 3 Warga Timor Leste Ditolak Masuk Indonesia
Diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2017, namun hingga kini penyidikan terhadap korupsi pertambangan di Konut itu belum juga rampung. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali